Sri Mulyani: Belanjaan dari Luar Negeri US$ 500 Bebas Bea Masuk

Desy Setyowati
28 Desember 2017, 22:48
Bandara Ngurah Rai
ANTARA FOTO/Wira Suryantala
Sejumlah calon penumpang menunggu jadwal penerbangan di terminal keberangkatan internasional Bandara Ngurah Rai, Tuban, Bali, Minggu (26/11).

"Biasanya ada tuh di Instagram dia beli banyak (barang). Itu pasti kena (bea masuk)," kata Sri Mulyani. Adapun kebijakan ini untuk menghindari penyelundupan barang untuk perdagangan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan modus penyelundupan semacam itu biasa ditemukan. "Ada penumpang yang bawa 12 pasang sepatu. Katanya milik pribadi. Tetapi saat diperiksa, ukurannya berbeda," ucapnya.

Dengan revisi PMK tersebut, jika barang belanjaan per individu tidak melebihi ambang batas nilai ataupun jumlah, maka hanya harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Sementara itu, jika melebihi ambang batas, maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk dengan tarif tetap (flat) sebesar 10%, ditambah PPN dan PPh.

Adapun tarif bea masuk yang sebesar 10% tersebut berubah dari sebelumnya berbeda sesuai jenis barang. "Biasanya kami lihat 'Oh barangnya apa?' Baru ditentukan tarifnya,” kata Sri Mulyani. Tarif baru tersebut di bawah Jepang dan Malaysia yang masing-masing 15% dan 30%.

Ke depan, untuk menghindari salah paham, Ditjen Bea dan Cukai bakal menyiapkan satuan tugas (satgas) untuk melayani masyarakat yang ingin melakukan deklarasi barang sebelum berangkat. Dengan begitu, masyarakat bisa membawa barang tanpa takut ketika pulang bakal dicurigai sebagai belanjaan dari luar negeri. Deklarasi dilakukan dengan mengisi formulir yang disiapkan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...