Ditjen Pajak Jelaskan Dua Penyebab Rasio Pajak Masih Rendah

Desy Setyowati
13 Desember 2017, 18:22
Pajak
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi Kantor Pelayanan Pajak.

Menurut dia, ini adalah contoh kebijakan yang berpengaruh terhadap basis pajak. Kemudian, berpengaruhnya juga pada penurunan potensi penerimaan yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Ujungnya memengaruhi rasio pajak.

Padahal jika dibandingkan dengan upah minimum regional (UMR), banyak masyarakat Indonesia yang memeroleh pendapatan di bawah itu. Di Jakarta, misalnya, PTKP yang sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan mencapai 134% dari UMR. Apalagi di Semarang, DI Yogyakarta, dan Solo yang PTKP nya mencapai 300% atau tiga kali lipat dari UMR.

"Kalau di bawah (PTKP) dia tidak bayar pajak sama sekali. Dia tidak ada di dalam basket penerimaan. Jadi dia tidak bayar pajak," tutur Yon.

Selain itu, penyebab rasio pajak yang rendah karena batasan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia ditetapkan sebesar Rp 4,8 miliar per tahun juga merupakan yang tertinggi dibanding negara tetangga. Baik Malaysia dan Vietnam menerapkan batasan PKP yang lebih rendah.

Pengusaha yang tidak tergolong PKP maka terbebas dari pajak. Namun di Filipina, sekalipun dia bukan PKP tetap akan dikenakan pajak tetapi tarifnya hanya 3%, begitu juga di Vietnam juga diterapkan tarif 5%.

"Maka perhitungan rasio pajak untuk komparasi ke banyak negara itu ada banyak faktor yang diperhatikan. Seperti komponen pembentuk, formulasinya, dan sistem perpajakan apa yang melandasi, misal, policy dan sebagainya. Belum lagi admistrasi, yang bisa mengatur kapasitas otoritas pajak," kata dia.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...