Jokowi Beri Restu Cukai Rokok Tahun Depan Naik 10,04%

Ameidyo Daud Nasution
19 Oktober 2017, 14:38
Jokowi dan Sri Mulyani
Cahyo | Biro Pers Sekretariat Kepresidenan
Ilustrasi. Setelah mendapat persetujuan Jokowi, Sri Mulyani akan menerbitkan PMK cukai rokok.

Kedua, pencegahan peredaran rokok ilegal. "Kenaikan cukai rokok ini harus dapat mencegah makin banyaknya rokok ilegal," kata Sri.

Ketiga, kesempatan kerja terutama pabrik dan petani tembakau. Keempat, penerimaan negara dari cukai. "Jadi rata-rata kenaikannya 10% tapi bukan semuanya karena ada yang lebih tinggi dan ada yang lebih rendah," katanya.

Sri juga menjelaskan bahwa Jokowi meminta Darmin Nasution untuk mengkaji kemungkinan peralihan tanaman bagi petani tembakau. Ini agar masyarakat dan petani yang terdampak kebijakan cukai ini dapat dukungan dari pemerintah dalam mencari penghasilan alternatif. "Jadi agar mereka mempersiapkan untuk penanaman produk lainnya," kata Sri.

Pekan lalu Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan petugas Bea Cukai juga akan memperketat pengawasan. Pengedar rokok-rokok impor illegal akan ditindak tegas sebagai bagian dari upaya untuk melindungi industri di dalam negeri.

"Karena penindakan yang kami lakukan sekarang telah melebihi tahun 2016," katanya. (Baca: Pemerintah Bahas Aturan Impor Tembakau dengan Pelaku Industri)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...