Sri Mulyani Akan Tarik Pajak e-Commerce di Bawah 10%

Ameidyo Daud Nasution
4 Oktober 2017, 09:28
 Menteri Keuangan Sri Mulyani
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengenakan pajak e-commerce di bawah tarif PPN atau di bawah 10%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu menyatakan tengah menggodok aturan untuk menarik pajak transaksi perdagangan secara online atau e-commerce. Saat ini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sedang mengkaji secara mendalam penerapan pajak tersebut.

Sri Mulyani mengatakan penarikan pajak e-commerce akan lebih mudah dideteksi daripada bisnis konvensional karena laporan transaksi perdagangannya lebih jelas dan terbuka. "Kami akan hati-hati melihat dan memperhatikan perubahan pengaruhnya terhadap komposisi penerimaan negara, akan kami teliti dan kemudian jaga secara baik," katanya.

Sedangkan Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) berharap pemerintah tidak mengubah sistem pelaporan pajak yang berlaku selama ini. Mereka ingin Direktorat Jenderal Pajak tetap memberlakukan sistem self assessment atau penilaian diri sendiri.

Kepala Divisi Pajak, Infrastruktur, dan Keamanan Siber idEA Bima Laga menjelaskan, selama ini sistem pelaporan self-assesment berlaku bagi keseluruhan usaha retail. Ia tak mengerti kenapa kini e-commerce harus dibedakan.

"Kalau pemerintah punya cara untuk mengganti pajak e-commerce menjadi official (bukan melalui self-assesment), kami berharap secara keseluruhan (termasuk perdagangan konvensional) juga diubah," kata Bima.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...