Google, Facebook, dan Twitter Diberi Waktu Bayar Pajak Hingga April

Desy Setyowati
31 Maret 2017, 20:16
Google digital
Arief Kamaludin (Katadata)

Awal Maret, Haniv menyatakan bahwa Google akan membayar pajak dalam kurun waktu satu bulan. Namun, hingga akhir bulan ini, Google belum juga membayar. Bahkan ada kesepakatan baru, bahwa Google akan membayar pajaknya kepada Indonesia bulan depan.

Meski begitu, Haniv merasa kesepakakatan pemerintah Indonesia dengan Google yang telah tercapai ini, menunjukan progres yang lebih baik dibanding negara lain. Sebab sudah bisa diselesaikan dalam kurun waktu enam bulan. "Di negara lain masih otot-ototan. Indonesia sudah begini, itu bagus. Kurang dari enam bulan operasi Google sudah mau bayar," ujarnya.

(Baca: Pemerintah Gandeng Otoritas Pajak Inggris Bahas Pajak Google)

Selain Google, Ditjen Pajak juga akan mengejar perusahaan digital lainnya seperti Yahoo, Facebook, dan Twitter. Namun, hingga saat ini, perusahaan-perusahaan tersebut masih belum juga menyerahkan dokumen keuangannya. “OTT yang lainnya kami masih menunggu,” kata Haniv.

Menurut Haniv, perlu dibuat aturan yang jelas mengenai Badan Usaha Tetap (BUT) untuk perusahaan-perusahaan seperti Google, Facebook, Yahoo, dan Twitter. Setelah itu, Kementerian Keuangan bisa segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait aturan perpajakannya. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendorong perusahaan-perusahaan tersebut membayar pajak kepada negara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...