Dua Aplikasi Bantu Petugas Pajak Buka Data Bank Lebih Cepat

Ameidyo Daud Nasution
13 Februari 2017, 18:08
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA

Aplikasi ini sebenarnya sudah berjalan sejak 1 Februari lalu di 10 Kantor Wilayah (Kanwil) serta 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun, secara resmi baru akan diluncurkan pada tanggal 1 Maret  mendatang.

Sementara, periode pengampunan pajak sendiri baru berakhir 1,5 bulan mendatang. "Walaupun kami masih imbau juga saat ini mereka (wajib pajak) ikut tax amnesty," katanya.

(Baca juga: Pasca Panama Papers, Bos Mossack Fonseca Terjerat Suap di Brasil)

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji pun menyatakan, jajarannya terus mengingatkan kembali sanksi yang tertera dalam Pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak. Dalam beleid itu terdapat sanksi denda hingga 200 persen apabila Ditjen Pajak menemukan data harta yang belum dilaporkan pada Surat Pernyataan Harta (SPH) wajib pajak.

"Jadi WP ada harta Rp 10 miliar belum lapor, maka pertama kena sanksi normal 30 persen lalu hasilnya dikali 200 persen, bisa Rp 9 miliar (denda)," katanya.

Sedangkan langkah terakhir adalah peningkatan layanan dengan fasilitas formulir elektronik. Direktur Transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan e-form ini memungkinkan WP untuk mengisi data perpajakannya secara offline.

(Baca juga:  Banjir Dana Asing ke Indonesia Rp 24,4 Triliun Sejak Awal Tahun)

Adapun untuk e-filing yang telah diluncurkan wajib terkoneksi ke laman Ditjen Pajak. "Kalau dulu diunggah (secara online) kapasitasnya berat, sekarang kita improvisasi," kata Iwan.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...