Pencairan PMN Terjegal, DPR Minta Laporan Keuangan Audit BUMN
Harapan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapatkan suntikan dana segar dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) masih belum dapat terwujud. Komisi Keuangan (Komisi XI) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah menunda pencairan dana tersebut. Penundaan itu hingga para BUMN menyetorkan laporan keuangan yang sudah diaudit .
"Komisi XI meminta laporan keuangan masing-masing BUMN untuk menyampaikan laporan keuangan 2015 yang audited," ucap Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Soepriyatno, saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan, dan para petinggi BUMN, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (6/9).
Selain meminta laporan keuangan auditan, Soepriyatno menuturkan, Panitia Kerja (Panja) PMN Komisi Keuangan berencana akan memanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuannya adalah meminta pandangan lembaga auditorat negara tersebut terkait laporan keuangan BUMN . (Baca: Pemerintah Cairkan PMN Untuk PLN RP 10,5 Triliun)
Komisi XI juga mendesak penyerahan laporan keuangan auditan itu segera dilakukan. Waktu penyerahannya dalam satu minggu ke depan.
Menangapi permintaan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Sonny Loho menyatakan kesanggupan pemerintah. Selanjutnya, dia meminta para petinggi BUMN untuk memenuhi persyaratan dan permintaan tersebut paling lambat pekan depan.
Jadi, laporan keuangan auditan itu bisa dibawa dalam rapat dengar pendapat selanjutnya dengan Komisi Keuangan. "Nanti kami bawa yang opini audit, neraca, laporan rugi laba, dan sebagainya," kata Sonny. (Baca: PMN BUMN Bengkak Rp 13,6 Triliun buat Proyek Listrik PLN)
Sebagai informasi, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 53,98 triliun untuk memberikan suntikan modal melalui PMN kepada 24 perusahaan pelat merah. Jumlahnya meningkat dari sebelumnya Rp 40,42 triliun dalam APBN 2016.
Suntikan modal tersebut sebenarnya telah disetujui oleh Komisi VI DPR yang membidangi BUMN. Namun, pencairannya masih terganjal di Komisi Keuangan DPR. (Baca juga: Pemerintah Cairkan PMN Untuk PLN RP 10,5 Triliun)