Penghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Sebulan Bebas Pajak

Safrezi Fitra
24 Juni 2016, 16:21
Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Kenaikan PTKP memang akan menurunkan penerimaan PPh Orang Pribadi. Namun, penurunan ini akan dikompensasi oleh peningkatan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan PPh Badan. Hal ini disebabkan adanya penambahan basis pajak (tax base) dari ketiga jenis pajak tersebut.

Kementerian Keuangan juga mengakui bahwa kenaikan PTKP juga berpotensi menurunkan pertumbuhan penerimaan pajak. Namun dari sisi ekonomi makro, bisa memberikan dampak positif, terutama peningkatan daya beli masyarakat.

Penyesuaian PTKP akan mendorong naiknya pendapatan masyarakat yang bisa dibelanjakan (disposable income). Sehingga konsumsi rumah tangga dan investasi akan meningkat. Dua komponen ini merupakan penyumbang utama pertumbuhan ekonomi. (Baca: Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan, Daya Beli Bisa Terangkat)

Dengan kebijakan ini, diharapkan ada peningkatan investasi di sektor riil, yang akan memberikan tambahan serapan tenaga kerja. Dampaknya tingkat pengangguran dan kemiskinan akan berkurang.

Pemerintah berharap dengan kebijakan menaikkan batas PTKP, bisa menjadi stimulus tambahan bagi perekonomian nasional. Setidaknya mulai paruh kedua tahun ini dan tahun-tahun berikutnya.

Selain itu, indikator lain yang menjadi dasar pemerintah menaikkan PTKP adalah pendapatan masyarakat untuk konsumsi primer. Ini dilihat dari Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kota (UMK), yang basis perhitungannya berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Secara nasional, besaran UMP tahun tahun ini berada dalam rentang Rp 17,1 juta hingga Rp 37,2 juta per tahun. Paling rendah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan yang tertinggi di DKI Jakarta. Beberapa provinsi tidak menetapkan UMP, melainkan UMK yang berbeda di setiap kabupaten atau kota.

Menurut Kementerian Keuangan, penyesuaian UMP dan UMK dalam beberapa tahun terakhir dilakukan di hampir semua daerah. Kenaikan rata-rata UMP tahun ini sebesar 11,95 persen dibandingkan tahun lalu. Darmin: Pertumbuhan Ekonomi 5,3 Persen Sangat Mungkin Tercapai)

Kabupaten Karawang tercatat memiliki UMK paling besar secara nasional, yaitu berkisar Rp 39,6 juta per tahun. Besarannya telah melebihi batas PTKP sebelumnya, yang hanya Rp 36,1 juta. Makanya pemerintah menaikan batasan tersebut tahun ini.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...