RUU Tax Amnesty Tinggal Bahas Masa Berlaku dan Tarif Tebusan

Yura Syahrul
17 Juni 2016, 13:45
Rapat DPR
Arief Kamaludin | Katadata
Suasana rapat kerja pemerintah dengan DPR.

Dalam draf RUU Tax Amnesty, pemerintah mengusulkan skema tarif tebusan bagi wajib pajak yang melakukan repatriasi sebesar 1, 2, dan 3 persen dari nilai aset sesuai periode waktunya. Sedangkan bagi yang hanya melakukan deklarasi aset dikenakan tarif tebusan 2, 4, dan 6 dari nilai aset. Namun, besaran tersebut dinilai terlalu rendah oleh berbagai pihak. Jika mengacu ke negara-negara lain yang pernah membuat program serupa, tarif tebusannya sebesar 5-10 persen.

(Baca: Tanpa Tax Amnesty, Deklarasi Pajak Diandalkan Tambal Anggaran Negara)

Bambang menyatakan, pemerintah membuka peluang menaikkan besaran tarif. Yang penting, tarif deklarasi harus lebih besar minimal dua kali dari repatriasi. Dengan begitu, wajib pajak bersedia membawa kembali asetnya ke dalam negeri. “Inti tax amnesty itu adalah repatriasi,” katanya.

Bambang Brodjonegoro

Di sisi lain, pemerintah tengah mempertimbangkan perpanjangan masa berlaku tax amnesty hingga tahun depan. Pertimbangannya, program itu paling cepat diterapkan awal Juli nanti sehingga hanya bisa berjalan enam bulan sampai akhir tahun ini. “Kemungkinan bisa diperpanjang sampai Maret atau maksimal April 2017,” kata Bambang.

(Baca: Jadi Andalan APBN-P 2016, UU Tax Amnesty Sulit Rampung Juni Ini)

Namun, sebelumnya Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo tak sepakat jika penerapan tax amnesty hingga tahun depan. Sebab, perilaku pembayar pajak akan memilih menunggu dan melihat (wait and see) hingga ada kepastian hukum uang mereka aman. Alhasil, program tersebut tidak signifikan mendorong penerimaan tahun ini.

“Kalau mau mendorong (penerimaan) Rp 165 triliun di 2016, seharusnya jangan diperpanjang. Cukup tahun ini saja supaya tidak ribet soal APBN juga,” katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...