Implementasi 12 Paket Kebijakan Sudah Rampung 96 Persen
Menurut Darmin, ada beberapa hal yang menghambat penyelesaian peraturan dalam paket kebijakan ini. Salah satunya yang terkait deregulasi peraturan yang sebenarnya sudah dikeluarkan lewat Peraturan Presiden (Perpres). Masalahnya, ada beberapa Perpres yang tidak bisa dijalankan.
Pemerintah awalnya menganggap aturan ini sudah selesai, cukup dengan Perpres. Makanya dalam Perpres ini tidak menyebutkan perlu dibuat aturan turunannya. Namun setelah ditinjau dari ketentuan hukumnya, ternyata Perpres harus didukung aturan pelaksanaan di bawahnya.
Dari keseluruhan paket kebijakan I-XII, ada 26 Peraturan Menteri (Permen) yang harus diterbitkan sebagai aturan pelaksanaan dari Perpres yang baru keluar. Hal ini sudah dikomukasikan dengan kementerian dan lembaga terkait, agar segera membuat aturan pelaksanaannya.
Agar hal ini tidak terulang, Jokowi memerintahkan Darmin dan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk membentuk satuan kerja khusus (task force). Dia akan mengkoordinasikan langsung tim ini. Task force ini berfungsi untuk memonitor dan mengidentifikasi hal apa saja yang bisa menghambat implementasi seluruh paket kebijakan pemerintah. Kemudian memastikan penerapan paket kebijakan di seluruh Indonesia.
"Saya tidak ingin nanti semua deregulasi sudah selesai, tapi karena tidak dikawal dalam pelaksanaan, tidak dikawal ke daerah, tidak dikawal sampai jalan, nanti ada hambatan-hambatan lagi di lapangan," ujar Jokowi. (Baca: Bank Dunia: Pertumbuhan Indonesia Tergantung Paket Ekonomi)