Tiga Otoritas Siap Cegah Ambruknya Sistem Keuangan

Muchamad Nafi
4 April 2016, 18:14
Gedung OJK
Donang Wahyu|KATADATA

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Soepriyatno mengatakan aturan ini dibuat sebagai persiapan menghadapi krisis. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank yang ditengarai akan bermasalah, LPS memakai skema bail in yang diambil dari pemegang saham atau sumber daya bank lain. Sehingga, kata Soepriyatno, penanganan bank bermasalah tak lagi menggunakan APBN.

Namun jika Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tak mampu mengatasi bank bermasalah, khususnya bank berdampak sistemik, Presiden bisa menetapkan kondisi keuangan darurat dengan menggunakan dana APBN. “Tidak masalah Presiden ambil APBN dan dipertanggungjawabkan dalam APBN Perubahan. Ada bantalannya, bantalan fiskal,” tutur dia. (Baca: Presiden Tentukan Krisis atas Rekomendasi KSSK)

Tetapi OJK meyakini kondisi perbankan saat ini masih aman. Deputi Komisioner Pengawasan Bank II OJK Budi Armanto menyebutkan, rata-rata permodalan bank 21,75 persen per Januari lalu. Rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) secara gross mencapai 2,7 persen, namun nett-nya hanya 1,7 persen.

Sementara itu, pendapatan bunga bersih (Net Interest Margin/NIM) dan Biaya Operasional Terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) masing-masing 8,6 dan 84 persen juga cukup besar.  “Modal di atas 20 persen termasuk sangat kuat. NPL juga di bawah treshold lima persen,” kata Budi.

Kontibutor: Desy Setyowati

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...