Perbaiki Kemudahan Berusaha, Pemerintah Revisi 22 Peraturan

Yura Syahrul
9 Februari 2016, 15:50
PTSP
Katadata | Arief Kamaludin
Fasilitas PTSP menjadi salah satu andalan memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia.

(Baca: Bank Dunia: Peringkat Kemudahan Berbisnis Indonesia Naik)

Selain deregulasi, Franky menyatakan, BKPM bersama dengan kementerian dan lembaga terkait juga bakal melakukan sosialisasi perbaikan-perbaikan yang sudah dilakukan sehingga dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh para pelaku usaha. “Melalui sosialisasi dan pemanfaatan oleh pelaku usaha terhadap perbaikan yang dilakukan,  sehingga akan berdampak ketika responden disurvei," katanya.

Selain Kementerian Hukum dan HAM, kementerian dan instansi yang terkait dengan peraturan kemudahan berusaha adalah BPJS Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Keuangan, BI dan OJK, Mahkamah Agung, Kementerian ESDM atau PT Perusahaan Listrik Negara. Selain itu, Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta dan Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu Surabaya.

(Baca: Kalla: Lapor Saya Kalau Izin Investasi Tiga Jam Molor)

Seperti diketahui, Bank Dunia menempatkan Indonesia di peringkat ke-109 dari 189 negara dalam survei Ease of Doing Business 2016, yang dirilis Oktober tahun lalu. Indonesia naik 11 peringkat dari tahun sebelumnya, namun masih di bawah beberapa negara jiran, seperti Singapura di posisi 1, Malaysia nomor 18 dan Thailand ke-49.

Bulan lalu, Jokowi menargetkan kenaikan peringkat kemudahan berusaha ke posisi 40 dari 189 negara dalam dua tahun ke depan. Demi mencapai target tersebut, pemerintah melibatkan 15 institusi kementerian atau lembaga (K/L) dan dua pemerintah daerah untuk perbaikan menyeluruh 10 aspek kemudahan berusaha. Yaitu: memulai usaha, perizinan, pendaftaran properti, kelistrikan, pembayaran perpajakan, perdagangan lintas negara, akses perkreditan, perlindungan pada investor minoritas, penegakan kontrak dan penyelesaian kepailitan.

Presiden telah menunjuk Kepala BKPM sebagai koordinator dan dibantu oleh Menko Perekonomian untuk menjalankan program deregulasi hingga sosialisasi aturan perbaikan kemudahan berusaha tersebut. Saban bulan, pemerintah akan memantau perkembangan prosesnya.

Halaman:
Reporter: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...