Tidak Pakai Produk Lokal, Institusi Pemerintah Akan Kena Sanksi

Image title
Oleh
16 Juni 2015, 11:50
Pabrik Toyota
Donang Wahyu|KATADATA

Dia mencontohkan banyaknya pipa untuk kebutuhan pemipaan yang masih impor. Sementara fasilitas produksi pipa di Batam hanya terpakai 40 persen. Padahal pipa yang diproduksi di sana sangat bagus, memiliki kualifikasi yang baik, serta kemampuan produksinya besar.

?Ini (impor) sudah tidak boleh lagi, stop! Agar neraca perdagangan Indonesia menjadi semakin baik dan produksi di dalam negeri semuanya bisa bergerak,? tegas Presiden Jokowi.

Upaya pemerintah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri ini sebenarnya sudah dilakukan. Pada 2009 pemerintah telah meluncurkan program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN). Ini diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009.

Aturan ini  mengamanatkan kementerian/lembaga/pemerintah daerah/institusi yang melakukan pengadaan barang/jasa menggunakan APBN/APBD harus mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.

Meski telah membentuk tim untuk P3DN, tetap saja program ini seperti tidak bisa efektif berjalan. Banyak institusi pemerintah yang masih mengabaikan instruksi presiden dan mengimpor kebutuhan barang/jasa. Penyebabnya, tidak ada sanksi tegas yang dimasukkan dalam instruksi presiden tersebut. Makanya P3DN terlihat tidak bersifat wajib.

Pemerintah saat itu memang telah menyadari pentingnya sanksi untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri. Namun, hingga saat ini sanksi tersebut belum juga ada.

Undang-Undang Perindustrian No 3 Tahun 2014 kemudian juga mengatur sanksi administratif bagi pejabat pengadaan barang/jasa yang melanggar ketentuan tersebut. Sanksi ini berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga memberhentikan pejabat pengadaan barang/jasa. Sanksi dikecualikan jika produk dalam negeri belum tersedia atau belum mencukupi.

Untuk menerapkan sanksi tersebut perlu ada aturan teknis dan pelaksanaan, yang tidak diatur dalam UU. Makanya, UU ini mengamanatkan pemerintah membuat peraturan pemerintah (PP) yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi dan besaran denda administratif. 

Halaman:
Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...