Pemerintah Masih Kaji Status Hukum Badan Pengelola Migas Aceh

Safrezi Fitra
12 Juni 2015, 19:29
Katadata
KATADATA

"BPMA belum bisa berfungsi, masih menunggu pembentukannya. Kalau tidak salah, pembentukan badan tersebut dibatasi enam bulan," kata dia kepada Katadata di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (12/6).

BPMA dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian kegiatan usaha hulu migas di wilayah Aceh, baik di darat maupun di laut. Namun BPMA hanya berwenang untuk wilayah kerja migas 0 sampai dengan 12 mil laut.

Pemerintah Aceh juga akan menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagi hasil dalam pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi sebesar 30 persen dari pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi. Ini termasuk untuk wilayah laut 12-200 mil.

"Seharusnya, untuk wilayah 12-200 mil itu tidak dapat," ujar dia.

Pemerintah Aceh juga nantinya wajib mendapatkan bagian sebesar 50 persen dari  bonus tanda tangan akibat penandatanganan kontrak bagi hasil produksi (production sharing contract/PSC). Ada juga porsi bonus produksi, jika produksinya melebih target sebesar 50 persen. 

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...