Kementerian ESDM Belum Limpahkan Izin Migas ke BKPM

Safrezi Fitra
11 Mei 2015, 15:36
Katadata
KATADATA

(Baca:  ESDM Sederhanakan Izin Migas Sebelum Diserahkan ke BKPM)

Rencana mengalihkan perizinan migas ke BKPM awal bulan ini, ternyata kembali molor. Hingga menjelang pertengahan Mei, Kementerian ESDM belum juga melimpahkan perizinan tersebut. Kementerian ESDM pun belum mengeluarkan aturan pelaksanaan mengenai pelimpahan perizinan ini.

"Belum menerima. BKPM (juga) belum menerima Peraturan Menteri ESDM-nya," ujar Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis.

Masalah perizinan memang menjadi sorotan pelaku usaha. Rumit dan lamanya proses perizinan membuat investor kurang tertarik berbisnis migas di Indonesia. Di usaha hulu migas investor masih harus mengurus 341 jenis perizinan yang melibatkan 17 instansi. Jumlah lembar perizinan yang harus dimiliki perusahaan migas  sebanyak 6.000 lembar

Direktur Indonesia Petroleum Association (IPA) Marjolijn E. Wajong mengatakan, waktu yang dibutuhkan dari pengajuan izin sampai produksi berkisar antara 10 tahun hingga 15 tahun. Padahal, jangka waktu kontrak yang diberikan kepada investor migas hanya 30 tahun.

(Baca:  Izin Rumit Biaya Produksi Migas pun Mahal)

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...