Kementerian ESDM Belum Limpahkan Izin Migas ke BKPM
(Baca: ESDM Sederhanakan Izin Migas Sebelum Diserahkan ke BKPM)
Rencana mengalihkan perizinan migas ke BKPM awal bulan ini, ternyata kembali molor. Hingga menjelang pertengahan Mei, Kementerian ESDM belum juga melimpahkan perizinan tersebut. Kementerian ESDM pun belum mengeluarkan aturan pelaksanaan mengenai pelimpahan perizinan ini.
"Belum menerima. BKPM (juga) belum menerima Peraturan Menteri ESDM-nya," ujar Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis.
Masalah perizinan memang menjadi sorotan pelaku usaha. Rumit dan lamanya proses perizinan membuat investor kurang tertarik berbisnis migas di Indonesia. Di usaha hulu migas investor masih harus mengurus 341 jenis perizinan yang melibatkan 17 instansi. Jumlah lembar perizinan yang harus dimiliki perusahaan migas sebanyak 6.000 lembar
Direktur Indonesia Petroleum Association (IPA) Marjolijn E. Wajong mengatakan, waktu yang dibutuhkan dari pengajuan izin sampai produksi berkisar antara 10 tahun hingga 15 tahun. Padahal, jangka waktu kontrak yang diberikan kepada investor migas hanya 30 tahun.