Beda Angka Soal Cost Recovery, Komisi VII Surati Banggar

Safrezi Fitra
12 Februari 2015, 10:54
gedung DPR
Donang Wahyu|KATADATA
Anggaran cost recovery yang disepakati Komisi VII DPR berbeda dengan kesepakan Banggar

KATADATA ? Komisi VII menyetujui anggaran cost recovery untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sebesar US$ 16,5 miliar. Angka ini berbeda dari angka yang sudah diputuskan di Panitia Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sebesar US$ 14,097 miliar.

Pimpinan Rapat yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Mulyadi mengatakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, yang berhak memutuskan besaran cost recovery adalah komisi VII. Mengingat Komisi VII membawahi bidang Energi, Sumber Daya Mineral, Ristek dan Pendidikan Tinggi.

Menurut dia, fungsi Banggar hanyalah meneruskan hasil rapat di Komisi kepada Menteri Keuangan. Fungsi ini diperlukan, karena tidak semua komisi bisa rapat dengan menteri Keuangan selaku bendahara negara.

"Tapi kewenangan Komisi tidak bisa dilegitimasi oleh Banggar. Yang punya kewenangan secara profesional menentukan cost recovery itu komisi VII," kata Mulyadi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/2).

Mulyadi menyebut menurunkan anggaran penggantian biaya produksi migas (cost recovery), hanya akan membebani anggaran tahun berikutnya. Ini karena cost recovery merupakan biaya penggantian dari apa yang telah dilakukan oleh kontraktor.

"Artinya kalau dipotong itu bukan penghematan, tapi hanya menunda pembayaran dan membebankan ke tahun berikutnya. Jadi beban APBN 2016 akan semakin berat," ujar dia.

Untuk menyikapi perbedaan angka tersebut, Komisi VII akan menyurati Banggar terkait hasil putusan dari Komisi VII. Surat tersebut rencananya akan dikirimkan hari ini.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengaku khawatir jika anggaran cost recovery diturunkan dari angka US$ 16,5 miliar, akan mempengaruhi target lifting migas. Namun, jika akhirnya DPR memutuskan cost recovery di bawah angka tersebut, Amien mempunyai cara untuk menekan biaya tanpa harus mengurangi produksi.

Salah satu cara yang disarankan Amien adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dapat melakukan renegosiasi kontrak kepada vendor penyedia jasa. Cara ini diharapkan dapat menekan biaya produksi yang merupakan komponen dari cost recovery.

Menurut data SKK Migas komponen cost recovery terdiri dari biaya produksi sebesar 51 persen, biaya eksplorasi dan development 31 persen, depresiasi sebesar 4 pesen, biaya administrasi 7 persen, dan biaya investment kredit 3 persen. "Kami yakin ada yang bisa dikurangi. Services salah satu unsur biayanya tergantung harga minyak. Kalau minyak turun, biaya juga turun," kata dia.

Reporter: Arnold Sirait

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...