Sidang Dua Anak Perusahaan Asian Agri Segera Rampung

Image title
Oleh
7 Oktober 2014, 18:18
Pengadilan Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin

Proses PK terhadap putusan MA, lanjutnya, jika dilakukan tidak akan mempengaruhi putusan pengadilan pajak, karena pengadilan pajak belum pernah memutuskan besaran pajak terutang sebelum putusan MA tersebut.

Yusril juga menjelaskan, AAG sesuai putusan kasasi MA ikut menanggung hukuman melalui ketetapan denda sebesar Rp 2,5 triliun. Persoalan baru akan muncul jika AAG mengajukan PK terhadap putusan kasasi tersebut, karena AAG tidak pernah diadili untuk angka denda dalam putusantersebut.

?Suwir Laut dihukum dengan masa percobaan sekian tahun dan dengan syarat AAG harus membayar denda. Kalau AAG tidak bayar, AAG tidak bisa diapa-apakan. Risikonya Suwir Laut dipenjara,? tuturnya saat memberikan pendapat, di Pengadilan Pajak, Jakarta, Selasa (7/10).

Di akhir persidangan majelis hakim bersepakat untuk melanjutkan agenda persidangan kedua perusahaan ke tahapan penyampaian pernyataan penutup.

Hingga saat ini dari 14 anak perusahaan yang mengajukan banding, empat anak perusahaan AAG telah dinyatakan rampung persidangannya dan tinggal menunggu keputusan. Dua perusahaan yang disidangkan hari ini rencananya segera dirampungkan persidangannya pada 28 Oktober mendatang.

Halaman:
Reporter: Petrus Lelyemin
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...