Sidang Dua Anak Perusahaan Asian Agri Segera Rampung
Proses PK terhadap putusan MA, lanjutnya, jika dilakukan tidak akan mempengaruhi putusan pengadilan pajak, karena pengadilan pajak belum pernah memutuskan besaran pajak terutang sebelum putusan MA tersebut.
Yusril juga menjelaskan, AAG sesuai putusan kasasi MA ikut menanggung hukuman melalui ketetapan denda sebesar Rp 2,5 triliun. Persoalan baru akan muncul jika AAG mengajukan PK terhadap putusan kasasi tersebut, karena AAG tidak pernah diadili untuk angka denda dalam putusantersebut.
?Suwir Laut dihukum dengan masa percobaan sekian tahun dan dengan syarat AAG harus membayar denda. Kalau AAG tidak bayar, AAG tidak bisa diapa-apakan. Risikonya Suwir Laut dipenjara,? tuturnya saat memberikan pendapat, di Pengadilan Pajak, Jakarta, Selasa (7/10).
Di akhir persidangan majelis hakim bersepakat untuk melanjutkan agenda persidangan kedua perusahaan ke tahapan penyampaian pernyataan penutup.
Hingga saat ini dari 14 anak perusahaan yang mengajukan banding, empat anak perusahaan AAG telah dinyatakan rampung persidangannya dan tinggal menunggu keputusan. Dua perusahaan yang disidangkan hari ini rencananya segera dirampungkan persidangannya pada 28 Oktober mendatang.