Calon Anggota BPK Dicecar Soal DPR Sebagai Objek Audit

Image title
Oleh
5 September 2014, 08:48
BPK
KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin

Calon anggota BPK lainnya, Rini Purwandari berpendapat anggota DPR bukanlah obyek pemeriksaan BPK. Menurut Corporate Expert Bidang Strategi & Pengembangan Bisnis PT Garuda Indonesia itu, dalam tahap perencanan penyusunan APBN, BPK tidak perlu dilakukan pengawasan. Sebab yang menjadi cakupan audit BPK hanya pengelolaan keuangan. "BPK hanya bisa memberikan saran kepada pemerintah dan DPR," tuturnya. 

Perbedaan tafsir apakah anggota DPR sebagai obyek pajak sejatinya telah ditegaskan oleh Ketua BPK Rizal Djalil. Dalam sambutannya di rapat paripurna DPR saat "Penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2013" pada 20 Mei lalu, dia menyatakan bahwa anggota DPR tidak termasuk dalam pejabat pengelola keuangan negara dan bukan menjadi obyek pemeriksaan BPK.

Menurut Rizal, hal itu berdasarkan pasal 1 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Adapun yang menjadi obyek pemeriksaan BPK adalah pengguna anggaran, yaitu menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, walikota, dan kuasa pengguna anggaran seperti Sekretaris Jenderal Kementerian/Lembaga dan Sekretaris Daerah atau pejabat lain yang ditunjuk.

Namun pernyataan Rizal terkesan janggal karena diselipkan di sela-sela karena terkesan diselipkan begitu saja di akhir pidato setelah panjang lebar ia menjelaskan hasil pemeriksaan keuangan negara. (Baca: Selain UU MD3, BPK Juga Istimewakan Anggota DPR)

Mulai hari ini hingga 11 September mendatang Komisi Keuangan dan Perbankan DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 63 calon anggota BPK. Nantinya Komisi XI akan memilih lima orang anggota BPK.

Halaman:
Reporter: Rikawati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...