Sri Mulyani Racik Skema Bantuan Usaha untuk Pedagang Bakso

Agatha Olivia Victoria
6 Mei 2020, 21:39
bantuan usaha, pekerja informal, pedagang bakso, program usaha ultra mikro
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebut tantangan penyaluran bantuan terhadap pekerja sektor informal cukup tinggi, apalagi data yang tersedia belum memadai.

Pemerintah tengah berupaya agar para pedagang sektor informal yang terdampak pandemi virus corona, seperti pedagang bakso dapat memperoleh bantuan usaha. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, hal ini telah dibahas dalam sidang kabinet.

"Kalau pedagang bakso dan lainnya di sektor informal ada dua yang kami usulkan di sidang kabinet," ucap Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat melalui konferensi video di Jakarta, Rabu (6/5).

Rencananya, besaran bantuan usaha akan setara dengan program usaha ultra mikro yang berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 12 juta. Bantuan tersebut diharapkan juga dapat turut meningkatkan inklusi keuangan di dalam negeri. 

"Khusus untuk saat ini mereka akan diberikan pinjaman seperti UMi. Begitu mereka diberikan pinjaman, otomatis pinjaman diberikan restructuring 6 bulan," ujarnya.

(Baca: Sri Mulyani Ungkap Pemprov DKI Tak Punya Dana Lagi untuk Bansos)

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan bahwa presiden dan wakil presiden tampak menyetujui usulan tersebut. Namun, tantangan penyaluran bantuan terhadap pekerja sektor informal cukup tinggi, apalagi data yang tersedia belum memadai. "Karena data mereka sangat sulit. Mereka bergerak kemana-mana," katanya.

Di sisi lain, Sri Mulyani juga akan mengalokasikan dana subsidi bunga kredit untuk membantu UMKM dan pelaku usaha UMi di tengah pandemi covid-19. Subsidi bunga kredit bagi UMKM tersebut totalnya Rp 34,15 triliun dengan jumlah rekening yang di-cover sebanyak 60,66 juta rekening.

Untuk yang belum termasuk ke dalam 60,66 juta tersebut, UMKM bisa datang ke lembaga-lembaga yang menyediakan program Pembiayaan UMi dan Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). Dengan begitu, pelaku usaha bisa langsung mengajukan permohonan ikut program-program pembiayaan yang ada di pemerintah.

(Baca: Kinerja Terancam, Bank BUMN Minta Subsidi Bunga KUR dari APBN Ditambah)

Pemerintah sebelumnya memutuskan mensubsidi bunga kredit dengan variasi besaran 2%-6% selama 6 bulan kepada nasabah UMKM dan juga nasabah UMi yang terdampak wabah virus corona. Untuk nasabah kredit mikro atau kredit kecil dengan besaran pinjaman di bawah Rp 500 juta, memperoleh subsidi bunga kredit sebesar 6% di 3 bulan pertama sejak April 2020.

Kemudian subsidi bunga kredit 3% untuk 3 bulan berikutnya. Jumlah debitur dengan plafon ini mencapai 28,3 juta debitur. Selanjutnya, untuk nasabah dengan total pinjaman Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, pemerintah akan membayarkan bunga kreditnya untuk 3 bulan pertama sebesar 3% dan subsidi bunga kredit sebesar 2% untuk 3 bulan berikutnya.

Sedangkan untuk nasabah usaha kecil, UMi kredit usaha rakyat (KUR), dengan plafon pinjaman Rp 5-10 juta atau di bawahnya, pemerintah memberikan subsidi bunga yang lebih besar yakni sebesar 6% selama 6 bulan. Nasabah dengan plafon Rp 5-10 juta ini termasuk nasabah program UMi, Program Mekaaar, dan nasabah mikro di PT Pegadaian Persero.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...