Anggaran Penanganan Covid-19 Bengkak Jadi Rp 695 T, Ini Rinciannya
Lalu, alokasi dana UMKM akan diberikan dalam bentuk subsidi bunga Rp 35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturasi Rp 78,78 triliun, belanja IJP 5 triliun, penjaminan modal kerja Rp 1 triliun, PPh final UMKM DTP Rp 2,4 triliun, dan pembiayaan investasi kepada korporasi melalui LPDB KUMKM Rp 1 triliun.
(Baca: Sri Mulyani Ungkap Biaya Penanganan Covid-19 Membengkak jadi Rp 695 T)
Selanjutnya, anggaran pembiayaan korporasi akan terdiri dari penempatan dana untuk restrukturisasi padat karya Rp 3,42 triliun, dan Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 20,5 triliun.
Adapun PMN akan diberikan untuk Hutama Karya Rp 7,5 triliun, Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Rp 6 triliun, Permodalan Nasional Madani Rp 1,5 triliun, Pengembangan Pariwisata Indonesia/Indonesia Tourism Development Corporation Rp 500 miliar, dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Rp 5 triliun.
Selain itu pemerintah juga menganggarkan dana talangan untuk modal kerja sebesar Rp 29,65 triliun untuk Garuda Indonesia Rp 8,5 triliun, Kereta Api Indonesia Rp 3,5 triliun, PTPN Rp 4 triliun, Krakatau Steel Rp 3 triliun, Perumnas Rp 650 miliar, dan PPA Rp 10 triliun.
Terakhir, dana sektoral k/l dan pemda terdiri atas program padat karya k/l Rp 18,44 triliun, insentif perumahan Rp 1,3 triliun, pariwisata Rp 3,8 triliun, DID pemulihan ekonomi Rp 5 triliun, cadangan DAK fisik Rp 8,7 triliun, fasilitas pinjaman daerah Rp 10 triliun, dan cadangan perluasan Rp 58,87 triliun.
(Baca: Pemerintah Patok Defisit Fiskal 2021 Maksimal 4,17% Terhadap PDB)