Langkah-Langkah Pemerintah Tingkatkan Penerimaan Perpajakan 2021

Image title
19 Juni 2020, 14:56
Ilustrasi pelayanan pajak. Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada 2021 meningkat 2,6%-10,5% yoy. Secara nominal targetnya sebesar Rp 1.441,07 triliun.
ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc.
Ilustrasi pelayanan pajak. Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada 2021 meningkat 2,6%-10,5% yoy. Secara nominal targetnya sebesar Rp 1.441,07 triliun.

Insentif perpajakan tersebut akan diberikan untuk membantu arus kas wajib pajak dan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat. Selain itu, pemerintah juga akan membebaskan dan menurunkan bea masuk guna mempercepat masuknya investasi dan peningkatan perekonomian. Insentif akan diberikan pula kepada kegiatan vokasi dan litbang untuk meningkatkan sumber daya manusia.

Dari sisi regulasi, pemerintah mendorong terwujudnya Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Perpajakan. Harapannya melalui beleid ini peraturan-peraturan yang selama ini menyulitkan wajib pajak akan dipermudah dan lebih bersahabat secara teknologi.

Sri Mulyani menyatakan akan mengoptimalkan pula penerimaan pajak digital atau perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Sebelumnya, pemerintah telah mendapatkan jalan memburu PPN digital perusahaan asing melalui PMK Nomor 48 tahun 2020 yang menjadi turunan Pasal 6 Perppu Nomor 1 tahun 2020.

(Baca: Jalan Panjang dan Berliku Memburu Pajak Digital Asing)

Melalui peraturan yang akan berlaku mulai 1 Juli tersebut, pemerintah bisa menarik PPN pelaku usaha PMSE asing seperti Netflix dan Spotify sebesar 10%. Dalam naskah akademik RUU Omnibus Law Perpajakan disebutkan potensi dari PPN PMSE sebesar Rp 10,4 triliun dari perkiraan pendapatan transaksi senilai Rp 104,4 triliun.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan pemerintah adalah ekstentifikasi dan pengawasan berbasis kewilayahan. Otoritas pajak akan melakukan pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum berbasis risiko dan berkeadilan. Hal ini akan diiringi dengan pengembangan fasilitas kepabeadan dan harmonisasi fasilitas fiskal lintas kementerian dan lembaga.

Seluruh langkah tersebut, kata Sri Mulyani, adalah rangkaian dari reformasi perpajakan sampai 2024. Selama kurun pelaksanaannya pemerintah berkomitmen menjaga tax ratio dan keinginan menggunakan pajak sebagai insentif.

“Ini adalah tujuan yang selalu kami seimbangkan,” kata Sri Mulyani.  

(Baca: Pajak Seret Akibat Corona, Defisit APBN Bengkak Jadi Rp 179,6 T)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...