Realisasi Insentif Baru Rp 278 M, Kemenkes Pangkas Alur Pencairan

Agatha Olivia Victoria
8 Juli 2020, 13:59
Ilustrasi, tenaga medis mengambil spesimen untuk swab test. Kementerian Kesehatan memangkas alur verifikasi dan mekanisme pencairan insentif tenaga medis, agar penyalurannya cepat.
ANTARA FOTO/FB Anggoro/nz.
Ilustrasi, tenaga medis mengambil spesimen untuk swab test. Kementerian Kesehatan memangkas alur verifikasi dan mekanisme pencairan insentif tenaga medis, agar penyalurannya cepat.

Kedua, hasil verifikasi diusulkan kepada dinas kesehatan daerah, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh tim yang ditunjuk. Ketiga, hasil rekapitulasi verifikasi disampaikan kepada Badan/Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD/DPKAD).

Rekapitulasi ini disampaikan beserta nominal, nama, nomor induk kepegawaian (NIK), nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan nomor rekening tiap tenaga kesehatan. Terakhir, BPKAD/DPKAD menelaah dan mencairkan insentif ke rekening masing-masing tenaga medis.

Adapun, untuk perkiraan jumlah dana insentif kesehatan tenaga medis daerah, Kemenkes akan memberi rekomendasi kepada Kemenkeu.

(Baca: Sri Mulyani Tambah Anggaran Kemenkes Rp 25 T untuk Penanganan Covid-19)

Selain insentif kesehatan, terdapat pula alokasi santunan kematian sebesar Rp 60 miliar yang dikelola Kemenkes. Dari alokasi tersebut, realisasinya hingga saat ini sebesar Rp 9,6 miliar.

Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka menyebut, realisasi insentif tenaga kesehatan daerah per 30 Juni telah mencapai Rp 58,3 miliar untuk 15.435 tenaga medis daerah.

"Dengan mekanisme baru, kami baru saja menyalurkan Rp 1,3 triliun ke 542 daerah kemarin, sesuai besaran jumlah tenaga kesehatan di daerah," ujarnya.

Pemerintah mengalokasikan biaya penanganan Covid-19 untuk kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari belanja penanganan Covid-19 sebesar Rp 65,8 triliun, insentif tenaga medis Rp 5,9 triliun, dan santunan kematian Rp 300 miliar.

Kemudian, alokasi untuk bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp 3 triliun, untuk Gugus Tugas Covid-19 sebesar Rp 3,5 triliun, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp 9,05 triliun.

(Baca: Insentif Tenaga Medis Cair 0,2%, Sri Mulyani Soroti Kemenkes dan Pemda)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...