Lazada hingga Tokopedia Pungut PPN Digital Mulai 1 Desember

Agatha Olivia Victoria
17 November 2020, 15:12
ditjen pajak, pajak digital, tokopedia, lazada, ppn digital, bukalapak, blibli, zalora
tokopedia
Ilustrasi. Ditjen Pajak menunjuk 10 perusahaan untuk memungut PPN digital mulai 1 Desember 2020.

Peneliti Institute For Development of Economics and Finance Rizal Taufikurahman mengatakan tambahan perusahaan digital yang akan dipungut PPN memang akan sedikit mengkerek penerimaan negara, apalagi jika perusahaan tersebut merupakan marketplace. "Tambahan penerimaan negara untuk perusahaan produk digital memang signifikan meskipun volumenya masih jauh lebih kecil dibandingkan non digital," kata Rizal kepada Katadata.co.id, Selasa (17/11).

Dia menilai hal tersebut mengingat transaksi melalui marketplace yang saat ini sedang meningkat. Adapun jumlah pengguna dan transaksi platform e-commerce seperti Tokopedia, Lazada, dan Bukalapak memang melonjak selama periode pandemi corona. Produk yang paling banyak dibeli yakni masker kesehatan, hand sanitizer, dan bahan pokok.

Sebelumnya, pemerintah telah menerima setoran atas pungutan PPN enam perusahaan digital untuk periode Agustus sebesar Rp 97 miliar. Keenam perusahaan tersebut, yakni Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google LLC, Google Ireland Ltd, Netflix International B.V, dan Spotify AB.

Pandemi Covid-19 memukul penerimaan perpajakan pada tahun ini. Rasio perpajakan pun diproyeksi turun dari 9,76% pada tahun lalu menjadi 7,9% pada tahun ini, seperti tergambar dalam databoks di bawah ini. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...