Sri Mulyani: UU Cipta Kerja Jawab Tren Perpajakan Global

Agatha Olivia Victoria
19 November 2020, 18:26
sri mulyani, pajak digital, uu cipta kerja
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pajak sangat menentukan daya tarik investor untuk menanamkan modalnya, tak hanya asing tetapi juga domestik.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Suryadi Sasmita berharap dengan adanya revisi ketentuan pajak dalam UU Cipta Kerja, pemerintah bisa lebih aktif untuk melakukan ekstensifikasi. "Mengingat masih banyaknya pengusaha yang belum bayar pajak," kata Suryadi dalam kesempatan yang sama.

Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama melalui Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.

Menurut Suryadi hal tersebut dapat membantu peningkatan rasio pajak alias tax ratio. Selain itu, sosialisasi mengenai beleid tersebut juga harus digiatkan. "Dengan begitu investasi masuk, pajak masuk, dan pengangguran berkurang," ujarnya.

Sejak 2015, rasio perpajakan Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) masih berfluktuasi. Pada 2015, rasio pajak Indonesia masih di titik 10,76% dari PDB. Angkanya perlahan menurun pada 2016 dan 2017, menjadi 10,36% dan 9,89%.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center Darussalam menilai, implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan harus dikawal terutama pada perubahan skema pajak atas dividen bagi wajib pajak orang pribadi. "Sebelum UU Cipta Kerja ini untuk dividen dampaknya kena pajak efektif 32,5%, tapi dalam UU Cipta Kerja sudah mulai diperkenalkan tarif pajak efektif ada pada level PPh badan," kata Darussalam.

Pengawalan perlu dilakukan agar aturan turunan bisa sesuai tujuan. Tujuan tersebut, yakni meningkatkan kegiatan investasi, meningkatkan kepatuhan sukarela, menciptakan lapangan kerja, memberikan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang kondusif. Dengan demikian, transparansi harus terus dilakukan dengan optimal.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...