Tiga PP Lembaga Pengelola Investasi Terbit, Tanggung Jawab ke Presiden

Agatha Olivia Victoria
16 Desember 2020, 19:20
Petugas menunjukkan uang rupiah dan dolar AS di Kantor Cabang Plaza Mandiri, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Berdasarkan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada Rabu (18/3) hingga pukul 10.09 WIB, nilai tukar rupiah melemah 140 poin ata
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas menunjukkan uang rupiah dan dolar AS di Kantor Cabang Plaza Mandiri, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Berdasarkan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada Rabu (18/3) hingga pukul 10.09 WIB, nilai tukar rupiah melemah 140 poin atau 0,93 persen ke posisi Rp15.223 per dolar AS.

Pemerintah telah menerbitkan tiga payung hukum terkait operasional Lembaga Pengelola Investasi yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Pendaftaran dewan pengawas lembaga Sovereign Wealth Fund yang akan bernama Nusantara Investment Authority  dibuka pada pekan depan. 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan tiga payung hukum terkait LPI ditetapkan pada 15 Desember 2020. Tiga beleid tersebut mencakup pengaturan modal awal  hingga seleksi calon anggota dewan pengawas.

"Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mempercepat operasionalisasi LPI," tulis Rahayu dalam keterangan resminya, Rabu (16/12).

Payung hukum pertama adalah Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI. Peraturan ini menjelaskan bahwa modal awal LPI sebesar Rp 15 triliun adalah bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020, sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Lebih lanjut, PP ini mengatur bahwa modal awal LPI merupakan salah satu bentuk kekayaan negara yang dipisahkan.

Payung hukum kedua yaitu PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. PP tersebut mengatur tata kelola dan operasionalisasi lembaga yang diadaptasi dari berbagai praktik berbagai SWF yang memiliki reputasi terbaik di dunia dengan mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa pokok kebijakan yang diatur, antara lain mengenai status LPI sebagai badan hukum yang dimiliki pemerintah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Kemudian, struktur LPI memiliki hierarki dua tingkat yang terdiri dari dewan pengawas dan dewan direktur. Jika diperlukan, LPI dapat membentuk dewan penasihat untuk memberikan saran mengenai kebijakan investasi kepada dewan direktur.

Modal LPI ditetapkan sebesar Rp 75 triliun dengan penyetoran modal awal sebesar Rp 15 triliun. LPI tidak dapat dipailitkan kecuali dapat dibuktikan melalui insolvency test oleh lembaga independen yang ditunjuk menteri keuangan.

Payung hukum ketiga adalah Keputusan Presiden Nomor 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional.

Dengan Keppres tersebut, Panitia Seleksi dapat segera bekerja untuk mendapatkan calon anggota Dewan Pengawas LPI dari unsur profesional yang selanjutnya disampaikan kepada presiden.

Susunan keanggotaan Pansel tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku ketua merangkap anggota, serta empat anggota lainnya yakni Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo, serta Komisaris Utama PT Bank Mandiri Tbk Muhamad Chatib Basri.

Pendaftaran anggota dewan pengawas dari unsur profesional akan dibuka mulai 21 Desember 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan 27 Desember 2020 pukul 17.00 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dewas-lpi.kemenkeu.go.id.

Ekonom Senior Center Of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet mengatakan LPI bisa memberikan warna baru terhadap pengelolaan investasi di Indonesia. "Kalau belajar dari pengalaman negara lain lembaga sejenis LPI beberapa diantaranya cukup berhasil dalam meningkatkan dana kelola investasi dalam suatu negara," ujar Yusuf kepada Katadata.co.id, Rabu (16/12).

Namun, karena tahun depan merupakan tahun perdana LPI maka dampak dari lembaga itu belum akan terlalu terlihat signifikan terhadap pengelolaan investasi pada tahun depan.

Belum lagi, pemerintah juga masih berusaha untuk menciptakan iklim investasi yang lebih sehat seperti misalnya mengembalikan pertumbuhan ekonomi ke level positif, menjaga stabilitas politik dan keamanan di dalam negeri, ataupun sistem logistik.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...