Jokowi Bentuk Lembaga Pengelola Investasi, Sri Mulyani Jadi Pengawas

Rizky Alika
17 Desember 2020, 12:02
Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan tanggapan pemerintah atas pengesahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020). Dalam Rapat Paripurn
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan tanggapan pemerintah atas pengesahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020). Dalam Rapat Paripurna itu DPR menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran 2021 dan RUU Bea Materai menjadi Undang-Undang serta menetapkan perpanjangan waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Simak Databoks berikut:

Selanjutnya, anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya ialah berusia paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama, bukan pengurus atau anggota partai politik, serta memiliki pengalaman di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, atau organisasi perusahaan.

Kemudian, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit serta tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya.

Modal LPI

Untuk tahap awal, Lembaga Pengelola Investasi (LPI), sovereign wealth fund milik pemerintah Indonesia, telah ditetapkan untuk mendapat permodalan sebesar Rp15 triliun atau US$1 miliar pada 2020.

Hal ini telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020. Selain itu, pemenuhan modal LPI secara bertahap akan dilakukan hingga mencapai Rp 75 Triliun atau setara dengan US$ 5 Miliar pada tahun 2021, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020.

"Dukungan modal ini diharapkan dapat membantu LPI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (16/12).

Seperti diketahui, pemerintah telah merilis dua aturan untuk LPI, yakni Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...