Diprotes, Sri Mulyani: Tak Semua Dokumen Transaksi Saham Kena Materai

Agustiyanti
21 Desember 2020, 15:56
Sri Mulyani, dokumen trade confirmation kena bea materai. dokumen TC bea materai, bea materai Rp 10 ribu, transaksi saham kena bea materai.
Katadata
Menteri keuangan Sri Mulyani Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pengenaan bea materai Rp 10 ribu tak akan dikenakan pada seluruh dokumen trade confirmation atau TC, tetapi mempertimbangkan batas kewajaran dari nilai transaksi sahamnya.

Ketujuh, dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

UU Bea Materai, menurut Sri Mulyani, antara lain memfasilitasi penggunaan materai elektronik yang saat ini belum tersedia. Pengenaan bea materai atas dokumen elektronik dilakukan agar terjadi kesetaraan pada dokumen transaksi fisik. 

Kolom komentar pada akun Instagram milik Sri Mulyani dibanjiri protes dari para investor ritel bursa efek sejak akhir pekan lalu. Mereka meminta Sri Mulyani mempertimbangkan kembali pengenaan bea materai Rp 10 ribu pada setiap surat konfirmasi transaksi perdagangan atau trade confirmation yang akan berlaku mulai 1 Januari 2021.

"Bu Menkeu yang terhormat, mohon dikaji ulang atuuran bea materai Rp 10 ribu per TC. Hal tersebut sangat merugikan kami para investor retail yang baru belajar investasi saham," kata salah satu akun bernama ariputra.rizal pada kolom komentar akun Instagram Sri Mulyani, Senin (21/12).

Tak hanya protes pada akun instagram milik Sri Mulyani, investor retail juga membuat petisi pada situs change.org. Petisi berjudul 'evaluasi bea materai untuk pasar saham' yang dibuat Inan Sulaiman dan ditujukan kepada Kementerian Keuangan telah diteken oleh 4.920 orang hingga Senin (21/12) siang.

Bea materai dianggap memberatkan para investor retail. Petisi tersebut pun meminta agar bea materai hanya dikenakan pada surat konfirmasi perdagangan dengan transasi paling kecil Rp 100 juta.

Sri Mulyani sebelumnya memperkirakan potensi penerimaan negara dengan naiknya tarif bea meterai bisa mencapai 75%. Hanya saja, potensi kenaikan itu belum menghitung penerimaan yang dapat diperoleh dari bea meterai elektronik. "Penerimaan bisa naik Rp 3,8 triliun menjadi Rp 8,83 triliun," kata Sri Mulyani. 

Center for Indonesia Taxation Analysis memperkirakan penerimaan dari bea meterai elektronik akan cukup signifikan karena transaksi melalui platform digital terus meningkat.  Dalam setahun diperkirakan terdapat 92 juta kali transaksi melalui platform digital.  Tarif baru bea materai akan menambah penerimaan negara di tengah tergerusnya pajak akibat pandemi Covid-19.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...