Pemerintah akan Biayai Proyek Infrastruktur Rp 27 T dengan Utang Sukuk

Agustiyanti
20 Januari 2021, 12:31
sukuk, sbsn, proyek infrastruktur
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. Nilai pembiayaan sukuk proyek mencapai Rp 145,84 triliun.

Terakhir, 30 proyek pembangunan perumahan di Polri Rp199 miliar, satu proyek pembangunan Bull Treatment Unit di Kementan Rp19,2 miliar, serta satu proyek pembangunan laboratorium di Batan senilai Rp124 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak melupakan program pembangunan di tengah Pandemi Covid-19. Pembangunan dilakukan di bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. "Untuk bisa terus mendukung proses pembangunan, kami harus berupaya menciptakan instrumen-instrumen pembiayana yang kreatif. Salah satunya adalah surat berharga syariah negara," kata Sri Mulyani. 

Sri Mulyani menjelaskan, SBSN dilahirkan melalui Undang-Undang pada 2008. Namun pada 2013, pemerintah mulai mengembangkan proyek-proyek yang sedang dibangun sebagai underlying penerbitan sukuk. 

"Terkait dengan penerbitan SBSN berbasis proyek, kerja sama dengan Kementerian/Lembaga sangat penting. Kinerja dan kualitas proyek harus baik," katanya. 

Saat ini, jumlah kementerian/lembaga yang ikut menggunakan SBSN untuk pembiayanan proyek meningkat dari 8 K/L pada 2020 menjadi  11/KL pada tahun ini. Nilai pembiayaan sukuk proyek mencapai Rp 145,84 triliun. "Ini tentu menyebabkan Indonesia memiliki posisi sebagai penerbit surat berharga syariah," ujarnya. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...