Syarat Kantongi Pembebasan Pajak Dividen dari Sri Mulyani

Agatha Olivia Victoria
3 Maret 2021, 13:21
pajak, insentif pajak, dividen, sri mulyani
Katadata
Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan, pembebasan pajak dividen diberikan untuk mendukung kemudahan berusaha.

Terdapat 12 investasi yang bisa dipilih oleh investor dalam menanmkan kembali dividennya yaitu, surat berharga negara (SBN) dan surat berharga syariah negara (SBSN), obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh OJK, serta obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah. Lalu, investasi keuangan pada bank perseps1 termasuk bank syariah, obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK, dan investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

Kemudian, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah, penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham, serta penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham. Selanjutnya, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil (UMK) di dalam wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang UMKM, dan/atau bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji berpendapat bahwa insentif pembebasan PPh dividen bisa menjadi daya tarik investor pasar modal. Hal ini mengingat kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menerapkan berbagai stimulus fiskal dalam penanggulangan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional.

"Para emiten yang rajin membagikan dividen memberikan katalis positif bagi meningkatnya kepercayaan dari para investor," ujar Nafan kepada Katadata.co.id, Rabu (3/3).

Pembebasan PPh dividen pun dinilai ia bisa mencegah keluarnya aliran modal asing. Alasannya, nilai yang diterima investor bisa lebih besar jika pajak dividen dibebaskan. Kemudian, nilai tersebut bisa dipergunakan kembali untuk meningkatkan aktivitas investasi.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...