KPK Janji Bantu Buka Salinan Tes Wawasan Kebangsaan Para Pegawainya

Agatha Olivia Victoria
15 Juni 2021, 20:20
KPK, tes wawasan kebangsaan KPK, twk kpk
ARIEF KAMALUDIN I KATADATA
Ilustrasi. Sebanyak 51 pegawai KPK diberhentikan dari tugasnya karena tidak lolos TWK.

“Sebanyak 51 orang, asesor bilang warnanya sudah merah dan tidak mungkin dilakukan pembinaan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di BKN, Jakarta, dikutip dari Antara, pekan lalu (25/5).

Menindaklanjuti keputusan tersebut, sembilan orang pegawai  mengajukan uji materiil  kepada Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/6). Sembilan pegawai itu terdiri dari Hotman Tambunan, Harun Al Rasyid, Rasamala Aritonang, Novariza, Faisal, Andre Dedy Nainggolan, Benydictus Siumlala Martin, Lakso Anindito, dan Tri Artining Putri.

Mereka akan menguji Pasal 69 B ayat 1 dan Pasal 69 C UU KPK terhadap Pasal 1, Pasal 28 D ayat 1,2,3 Undang-Undang Dasar 1945.  Kedua pasal mengatur soal pegawai KPK yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lama dua tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sesuai aturan. “Sudah ada putusan MK bagaimana alih tugas pegawai KPK menjadi ASN. Tapi kami sadari pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) punya tafsir sendiri,” kata Hotman, Rabu (2/6) dikutip dari Antara.

Para pegawai tersebut akan memberikan 28 bukti dalam pengajuan uji materiil. Hotman berharap hakim bisa memberikan jawaban atas isu tes kebangsaan yang menjadi alat ukur perubahan status ASN pegawai KPK. “Kami melihat BKN seperti memonopoli pengertian dengan alat ukur TKW,” katanya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...