Realisasi Belanja Vaksin Covid Capai Rp 11,7 T, Baru 20% dari Anggaran

Intan Nirmala Sari
4 Agustus 2021, 07:45
vaksin, belanja vaksin, anggaran vaksin, vaksinasi covid, realisasi belanja vaksin, kemenkeu, vaksin tanpa KTP, kemenkes
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas medis menunjukan vaksin astrazeneca kepada warga RT 03/RW 03, Kelurahan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur bersiap untuk melakukan suntik vaksin,Kamis (3/6/2021).

Kategori masyarakat rentan yang dimaksud seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

Berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/III/15242/2021 masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang tidak memiliki NIK mengalami kendala akses vaksinasi. Program vaksinasi memiliki teknis pelaksanaan pendataan NIK untuk dimasukkan ke dalam sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19 yang memuat nama dan alamat.

“Implementasi pelaksanaan vaksinasi masyarakat yang termasuk dalam kelompok rentan terkendala administratif terkait pemenuhan data kependudukan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi dalam surat edaran yang terbit, Senin (2/8).

Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota diminta untuk berkoordinasi dengan instansi, Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan.

Dinas Kesehatan juga perlu memastikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, UPT Kementerian dan Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Setempat.

“Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati,” ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...