Satgas BLBI Panggil Konglomerat Kaharudin Ongko Tagih Utang Rp 8,2 T

Abdul Azis Said
6 September 2021, 07:07
BLBI, utang BLBI, rupiah, kaharudin ongko, aset blbi, satgas blbi
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah hingga kini masih menanggung beban utang BLBI kepada bank sentral mencapai Rp 105 triliun.

Namun, Tommy diketahui tak hadir dalam pertemuan tersebut dan hanya diwakilkan oleh pengacaranya. Namun, rekannya selaku pengurus PT TPN Rony Hendrarto Ronowicaksono hadir dalam pemanggilan tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani akhir bulan lalu menjelaskan, Satgas BLBI akan terus mengejar para pengemplang dana BLBI untuk menagih hak pemerintah. Pihaknya akan mengumumkan pemanggilan obligor secara terbuka melalui pengumuman koran jika yang bersangkutan mangkir dalam dua kali panggilan.

"Bila dipanggil satu kali tidak ada respons, dua kali tidak ada respons, maka memang kami mengumumkan ke publik siapa saja beliau itu dan kemudian akan dilakukan langkah selanjutnya," kata Sri Mulyani dalam Seremoni Penguasaan Fisik Aset Negara Eks BLBI, Jumat (27/8).

Sri Mulyani mengatakan, penagihan debitor dan obligor BLBI terus dilakukan pemerintah untuk meringankan beban utang dan bunga utang yang masih harus dibayar pemerintah kepada BI hingga saat ini. Hingga 26 Agustus, total obligasi atau surat utang terkait BLBI masih mencapai Rp 105,45 triliun.

Sementara itu, Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membuka kemungkinan penyelesaian hak tagih pemerintah atas utang BLBI para obligor dan debitor secara pidana meski saat ini pemerintah tengah mendorong penyelesaiannya dalam lajur perdata. Mafud menyebut, langkah itu memungkinkan apabila obligor berupaya memberikan keterangan palsu, mengalihkan aset yang secara sah sudah dimiliki negara atau jika obligor berupaya memalsukan dokumen.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...