Pemerintah Akan Izinkan Pemda Bentuk Dana Abadi, Ini Syaratnya

Agustiyanti
13 September 2021, 17:40
Dana abadi, RUU HKPD, pemda
KATADATA
Ilustrasi. Pembentukan dana abadi daerah hanya dapat dilakukan oleh daerah yang memiliki kapasitas fiskal sangat tinggi dengan layanan publik yang terpenuhi dengan baik.

“Pemerintah merancang perluasan instrumen pembiayaan dengan tetap mengedepankan aspek kehati-hatian,” kata dia. 

 Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menyadari kebutuhan anggaran pembangunan pusat dan daerah melebihi penerimaan negara pada satu tahun anggaran. Untuk itu, daerah perlu diberikan kewenangan untuk memanfaatkan berbagai sumber pembiayaan yang ada.

Total anggaran pembangunan yang dibutuhkan pada 2020 hingga 2024 mencapai Rp 6.421 triliun. Sementara APBN dan APBD hanya mampu menyediakan 30% dari kebutuhan tersebut.  “Banyak Pemda yang masih menggantungkan sumber pendanaan dari APBN karena tidak ada kewajiban pengendalian,” katanya. 

Ia mengatakan, daerah sebenarnya sudah mendapatkan kepercayaan untuk mengelola instrumen pembiayaan dengan menarik pinjaman atau menerbitkan obligasi daerah melalui UU Nomor 33 Tahun 2004. Namun, pemanfaatan oleh daerah masih sangat terbatas. 

Untuk itu, menurut Sri Mulyani, pemerintah juga akan menyederhanakan mekanisme pembiayaan utang daerah tanpa mempengaruhi sustainabilitas dan akuntabilitas keuangan daerah. 


Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...