Sri Mulyani Paparkan Lima Materi Utama dalam RUU KUP, Ini Rinciannya

Abdul Azis Said
13 September 2021, 22:05
RUU KUP, Sri Mulyani
Antara/Hafidz Mubarak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Keempat, penyesuaian insentif wajib pajak Usaha Kecil Mikro (UKM) omzet lebih kecil atau sama dengan Rp 50 miliar. Kelima, penerapan alternatice minimum tax (AMT) atau pajak minimum. Skema ini memungkinkan wajib pajak badan yang menyatakan rugi namun usahanya tetap beroperasi untuk tetap dibebankan pajak. Namun ketentuan ini tidak diberlakukan bagi UMKM.

c. Ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN)

Ketentuan ini mengatur mengenai perluasan basis PPN dengan pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN. Beberapa ketentuannya antara lain.

Pertama, jenis barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN yakni, barang yang sudah menjadi objek PDRD seperti restoran, hotel, parkir dan hiburan. Kemudian, uang, emas batangan untuk cadangan devisa dan surat berharga. Jasa pemerintahan umum yang tidak dapat disediakan pihak lain serta jasa penceraham keagaman juga bebas PPN.

Kedua, fasilitas tidak dipungut PPN atas barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu, antara lain, BKP/JKP yang mendorong ekspor dan hilirisasi SDA, fasilitas PPN dibebaskan atas BKP/JKP strategis diubah menjadi fasilitas PPN tidak dipungut. Kemudian, fasilitas PPN juga diberikan untuk BKP/JKP yang menyangkut kelaziman dan perjanjian internasional.

Ketiga, PPN juga dikenakan untuk barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan dan jasa kesehatan. Sri Mulyani menjelaskan pengenaan PPN ketiga jenis barang dan jasa tersebut akan diberlakukan secara terbatas.

"PPN hanya akan dikenakan untuk barang kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi misalnya, beras atau daging berkualitas khusus yang biasanya berharga mahal," kata Sri Mulyani.

Sementara untuk jasa kesehatan, pengenaan PPN ditujukan terhadap jasa kesehatan yang dibayarkan tidak melalui sistem jaminan kesehatan nasional (BPJS). Sri Mulyani mencontohkan jenis layanan yang mungkin akan dikenakan seperti jasa klinik kecantikan dan estetika atau operasi pelastik yang sifatnya nonesensial.

Sementara itu, untuk jasa pendidikan, pengenaan PPN ditujukan untuk jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang bersifat komersial. Termasuk bagi lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

"Dengan demikian, madrasah dan lain-lain tentunya tidak akan dikenakan dalam skema PPN ini," ujar Sri Mulyani.

Keempat, kebijakan pengenaan multi tarif PPN agar mencerminkan keadilan bagi wajib pajak dimana tarif umum dinaikkan dari 10% menjadi 12%. Selain itu diperkenalkan range tarif dari 5% sampai dengan 25%.

Kelima, terdapat ketentuan yang mengatur kemudahan dan kesederhanaan PPN yaitu penerapan PPN final. Ini menjadi bentuk penyederhanaan pengenaan PPN untuk BKP/JKP tertentu dengan tarif tertentu, yang dihitung dari perdaran usaha dengan besaran lebih rendah dari 5%.

d. Aturan cukai plastik

Pemerintah juga melakukan ekstensifikasi cukai dengan menambah barang kena cukai (bkc) baru yakni produk plastik.

e. Aturan pajak karbon 

Pemerintah juga memasukkan ketentuan pajak karbon ke dalam RUU KUP yang baru dengan tujuan untuk pemulihan lingkungan. Besaran tarif pajak yang akan ditetapkan yakni Rp 75 per Kg CO2 ekuivalen.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...