RUU HPP Sudah Final, Bagaimana Nasib PPN Sembako Hingga Kesehatan?

Abdul Azis Said
30 September 2021, 17:16
PPN sembako, PPN, pajak sembako, RUU HPP, RUU KUP
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pemerintah membatasi jenis sembako yang dibebaskan dari PPN, mencakup beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 13 September lalu menjelaskan, terdapat lima poin utama perubahan dalam RUU HPP. Perubahan ini mencakup revisi pada bagian ketentuan umum hingga penambahan beberapa jenis objek pajak dan cukai yang baru.

Salah satu rencana penambahan objek pajak yang menuai polemik dari masyarakat yakni pengenaan partambahan nilai (PPN) bagi barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan. Kendati demikian, Sri Mulyani menjelaskan pengenaan PPN ketiga jenis barang dan jasa tersebut akan diberlakukan secara terbatas.

"PPN hanya akan dikenakan untuk barang kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi misalnya, beras atau daging berkualitas khusus yang biasanya berharga mahal," kata Sri Mulyani.

Sementara untuk jasa kesehatan, pengenaan PPN ditujukan terhadap jasa kesehatan yang dibayarkan tidak melalui sistem JKN. Sri Mulyani mencontohkan jenis layanan yang mungkin akan dikenakan seperti jasa klinik kecantikan dan estetika atau operasi pelastik yang sifatnya nonesensial.

Sementara itu, untuk jasa pendidikan, pengenaan PPN ditujukan untuk jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang bersifat komersial. Termasuk bagi lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Perluasan objek PPN baru tersebut juga dibarengi perubahan pada ketentuan penarifan, dari semula satu tarif yakni 10%, menjadi multi tarif. Sri Mulyani menjelaskan nantinya akan ada tarif umum yang dinaikkan menjadi 12%, serta diperkenalkan juga range tarif baru dari 5%-25%.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...