DPR Akan Mengesahkan RUU HPP Hari Ini, Berikut Poin-poin Pentingnya

Agustiyanti
7 Oktober 2021, 10:21
RUU HPP, RUU KUP, sidang paripurna
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi. DPR akan membahas pengesahan RUU HPP pada sidang paripurna hari ini.
  • Tarif 6% untuk harta yang diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam negeri atau bisa juga jenis harta yang diparkirkan di SBN.
  • Tarif 8% untuk harta yang tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan di dalam negeri atau tidak juga di SBN Tarif
  • 6% untuk harta di luar negeri yang kemudian dialihkan ke dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, energi terbarukan atau pembelian SBN.
  • Tarif 8% untuk harta di luar negeri yang kemudian dialihkan ke dalam negeri, tetapi tidak diinvestasikan untuk sektor pengolahana SDA, energi terbarukan ataupun SBN.
  • Tarif 11% untuk harta di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri.

Sementara pada kelompok wajib pajak yang melaporkan harta setelah periode tax amnesty jilid pertama, berlaku ketentuan tarif sebagai berikut:

  • Tarif 12% untuk harta yang diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam negeri atau bisa juga jenis harta yang diparkirkan di SBN.
  • Tarif 14% untuk harta yang tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan di dalam negeri atau tidak juga di SBN
  • Tarif 12% untuk harta di luar negeri yang kemudian dialihkan ke dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, energi terbarukan atau pembelian SBN.
  • Tarif 14% untuk harta di luar negeri yang kemudian dialihkan ke dalam negeri, tetapi tidak diinvestasikan untuk sektor pengolahana SDA, energi terbarukan ataupun SBN.
  • Tarif 18% untuk harta di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri.

3. PPh Orang Pribadi dan Badan

Pemerintah menambah satu golongan tarif penghasilan kena pajak bagi WP orang pribadi dalam negeri, yakni penghasolan di atas Rp 5 miliar berlaku tarif 35%.

Pemerintah juga menaikkan batas ketentuan penghasilan yang tidak kena pajak per tahun, yakni.

  • Rp 54 juta untuk orang pribadi
  • Rp 4,5 juta tambahan untuk WP yang kawin
  • Rp 54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami
  • Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Sementara tarif PPh untuk WP badan dalan negeri dan bentuk usaha tetap diturunkan dari 28% menjadi 22%. Selain itu, tarif tersebut bisa dikurangi 3% apabila badan berbentuk perseroan terbuka, memiliki jumlah keseluruhan saham diperdagangkan di BEI minimal 40% dan memenuhi persyaratan tertentu.

4. Pajak Karbon

Pemerintah menambah objek pajak baru yakni emisi karbon. Pajak karbon berlaku apabila WP memberi barang yang mengandung karbon, atau melakukan aktivitas yang menghasilkan karbon.

Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan besaran tarif harga karbon di pasar. Kendati demikian, jika harga di pasar ternyata lebih rendah dari Rp 30 per Kg CO2 ekuivalen, maka berlaku tarif minimum Rp 30 per Kg CO2 ekuivalen.

5. Penggunaan NIK Sebagai NPWP

Pasal 2 RUU HPP mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan.

6. Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Pajak

Pemerintah dapat menghentikan maka penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan esuai permintaan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk kepentingan penerimaan negara. Namun, penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dilakukan setelah wajib pajak atau tersangka melunasi:

a. Kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud Pasal 38 ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar satu kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

b. Kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud Pasal 39 ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

c. Pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Adapun apabila perkara pidana telah dilimpahkan ke pengadilan, dan terdakwa dapat melunasi kerugian pendapatan negara, jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, dan sebagainya, ini dapat menjadi pertimbangan untuk ditutut tanpa disertai penjatuhan pidana penjara.

Namun jika wajib pajak, tersangka, atau terdakwa pada tahap penyidikan sampai persidangan belum melunasi sebagaimana yang dimaksud, pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda yang dibebankan kepada terdakwa.

RUU HPP rencananya akan melalui pembahasan di Sidang Paripurna pada hari ini pukul 11.30 WIB. Setelah mendapat persetujuan dalam sidang tersebut, beleid ini kemudian akan disahkan oleh presiden.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...