Alasan Pemerintah Batal Turunkan Pajak Badan Jadi 20% Tahun Depan

Image title
Oleh Abdul Azis Said
7 Oktober 2021, 14:57
pajak. pph badan, tarif pajak badan, penerimaan pajak, ruu hpp
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah menyebut, tarif PPh badan di Indonesia saat ini cenderung lebih rendah dari beberapa negara lain.

Di samping mempertahankan tarif PPh badan, Yasonna juga menyebutkan bahwa keberadaan beleid baru ini akan menjadi payung hukum dalam rangka mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba oleh perusahaan multinasional. Selain itu, pemerintah juga menyetujui usulan DPR untuk menghapuskan ketentuan Pajak Minimum Alternatif (AMT). Ini bertujuan untuk menjaga iklim dunia usaha dan investasi tetap kondusif.

Pemerintah sebelumnya mengusulkan adanya ketentuan AMT di dalam RUU HPP. Ketentuan ini memungkinkan pemerintah tetap memajaki badan usaha sekalipun melaporkan kerugian. Rencananya tarif pajak minimum ini sebesar 1% terhadap penghasilan bruto.

Kendati demikian, ketentuan ini sempat menuai penolakan khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terpukul selama pandemi. Pengenaan pajak tersebut dirasa memberatkan karena kondisi perekonomian yang belum membaik.

“Kami menolak ketentuan-ketentuan yang merugikan bagi UMK. Bahkan selama ini kami meminta agar 0% saja, tapi kalau dibuat menjadi 1% kita menolak, tidak tepat kebijakan tersebut diterapkan dalam keadaan seperti ini,” kata Ketua Umum Asosiasi UMKM Ikhsan Ingratubum dalam konferensi pers akhir Agustus lalu.

Jika kebijakan pajak minimum diberlakukan bagi UMK, menurut Ikhsan, banyak usaha yang akan kolaps. Dia membeberkan, ada hampir 30 juta UMKM yang mengalami kebangkrutan sejak 20 juli 2020. UMKM sempat menunjukan tanda-tanda pulih pada pertengahan Desember tahun lalu. Namun kembali terpukul seiring adanya kebijakan PPKM sejak Juli.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...