136 Negara Sepakat Pajak Minimum Korporasi 15%, Incar Google-Facebook

Agustiyanti
9 Oktober 2021, 09:39
pajak global, pajak, google, g20, facebook
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Aturan pajak global yang disepakati 136 negara juga mengharuskan perusahaan untuk membayar pajak di negara tempat mereka melakukan bisnis.

Di samping tarif pajak perusahaan minimum, pakta tersebut mencakup ketentuan yang memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak di mana mereka menghasilkan penjualan dan keuntungan, bukan hanya di mana mereka memiliki kehadiran fisik. Klausul ini akan memberikan konsekuensi besar bagi perusahaan teknologi seperti Google dan Amazon (AMZN), yang telah mengumpulkan keuntungan besar di negara-negara di mana mereka membayar pajak yang relatif kecil.

OECD mengharapkan implementasi perjanjian akan dimulai pada 2023. Namun, meski Irlandia dan negara lainnya kini sudah memberikan kesepakatan, implementasi pajak minimum ini masih harus melalui revisi undang-undang di masing-masing negara.

"Seperti Perjanjian Paris tentang iklim, menerapkan pakta itu akan terbukti secara signifikan lebih menantang," demikian tertulis dalam riset analis di konsultan risiko politik Eurasia Group dalam sebuah catatan pekan ini.

Perkiraan Eurasia Group, implementasi kebijakan ini akan sulit diterapkan di Amerika Serikat yang merupakan inisiator ketentuan pajak minimum perusahaan. Perjanjian ini perlu diratifikasi melalui dua pertiga mayoritas di Senat AS, yang menjadi mustahil karena memungkinkan negara-negara asing untuk mengenakan pajak kepada perusahaan-perusahaan AS.

Mereka juga menilai Amerika Serikat tidak mungkin mempertimbangkannya hingga tahun 2025. Namun,  para menteri keuangan Eropa berharap Menteri Keuangan Janet Yellen dapat mendorong implementasi kebijakan ini di AS secara cepat melalui jalan pintas legislatif. 

“Skenario itu tetap tidak mungkin dan  jika mungkin, itu tidak akan terwujud sampai setelah pemilihan presiden berikutnya," kata Eurasia Group. 

Implementasi yang tertunda oleh Washington pada gilirannya dapat memperpanjang pajak digital pada perusahaan teknologi AS yang diperkenalkan oleh negara-negara Eropa seperti Prancis. Ini  bahkan dapat memicu adopsi pungutan digital di tingkat Uni Eropa, memicu pertikaian perdagangan antara Amerika Serikat dan Eropa.

"Implementasi kesepakatan OECD juga akan menjadi penentu kemampuan UE-AS untuk meningkatkan upaya yang sedang berlangsung tetapi kontroversial untuk berkolaborasi di sejumlah masalah perdagangan dan teknologi," kata analis Eurasia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...