Kemenkeu: Dua Juta Pekerja Akan Bayar Pajak Lebih Murah Berkat UU HPP

Abdul Azis Said
29 Oktober 2021, 17:47
pajak, tarif pajak, uu hpp,
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. UU HPP menambah satu lapisan tarif pajak untuk orang pribadi berpenghasilan di atas Rp 5 miliar dengan tarif 35%.

Adapun ketentuan PTKP yang dimaksud antara lain, orang pribadi lajang penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, tambahan Rp 4,5 juta diberikan untuk orang pribadi yang sudah menikah, dan tambahan 4,5 juta jika terdapat tanggungan maksimal tiga orang. Aturan PTKP ini tidak berubah dari aturan sebelumnya.

Yon mencontohkan, jika seorang pekerja memiliki penghasilan Rp 110 juta dan belum menikah, berlaku PTKP sebesar Rp 54 juta, maka penghasilan kena pajaknya sebesar Rp 56 juta. Dalam aturan lama, maka dari penghasilan Rp 56 yang akan dipajaki berlaku dua bracket, yakni Rp 50 juta tarif 5% dan Rp 6 juta dengan tarif 15%. Sementara itu, dengan pengaturan di UU HPP, maka penghasilan Rp 56 juta sepenuhnya hanya berlaku tarif 5%.

"Ini menunjukkan prinsip kebersamaan, yang di bawah kita bantu dan yang di atas kita minta kerja samanya untuk membayar lebih," kata Yon.

Selain melalui perubahan bracket pada PPh orang pribadi, Yon juga mengatakan ketentuan PPh juga memberi dukungan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan pemberlakukan PTKP Rp 500 juta. Dengan demikian, ia mengatakan jika UMKM memiliki omzet Rp 1 miliar, maka penghasilan yang dikenakan PPh hanya Rp 500 juta. Dengan kata lain, menurut dia, UMKM hanya akan membayar separuh dari tingkat pajak yang berlaku dalam aturan sebelumnya.

Selain itu, PPh Badan juga dipertahankan 22%. Yon menjelaskan keputusan pemerintah untuk batal menurunkan PPh Badan menjadi 20% tahun depan karena beberapa pertimbangan terutama penerapan tarif di negara lain. Rata-rata PPh Badan di negara anggota OECD sebesar 22,81%, di ASEAN rata-rata 22,17%, dan rata-rata di negara anggota G20 sebesar 24,17%.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...