Sri Mulyani Tak Pungut Pajak Laptop dan Ponsel Karyawan, CEO Bisa Kena

Agustiyanti
19 November 2021, 16:13
sri mulyani, pajak, pajak natura, laptop, ponsel, fasilitas kantor kena pajak, fasilitas laptop kena pajak
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan atas natura yang diterima oleh para pekerja pada segmen tertentu.

Pemerintah dalam UU HPP menetapkan tarif pajak badan sebesar 22% yang berlaku mulai tahun depan dan seterusnya. Sementara pajak orang pribadi dibagi dalam lima golongan tarif, sebagai berikut:

Yon juga menjelaskan, perubahan ketentuan ini hanya berlaku untuk penghasilan kena pajak bukan penghasilan secara keseluruhan. Hal ini karena pemerintah juga memberlakukan ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehingga perhitungan pajaknya perlu lebih dulu mengurangi penghasilan dengan batas PTKP yang berlaku.

Ketentuan PTKP yang dimaksud antara lain, orang pribadi lajang penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, tambahan Rp 4,5 juta diberikan untuk orang pribadi yang sudah menikah, dan tambahan 4,5 juta jika terdapat tanggungan maksimal tiga orang. Aturan PTKP ini tidak berubah dari aturan sebelumnya.

Adapun Yon mencontohkan, natura yang dapat menjadi perhitungan pajak penghasilan adalah tunjangan mobil dan rumah yang diperoleh karyawan hingga direksi. Menurut dia, tak sedikit pula pengusaha yang mendapatkan fasilitas natura dari beberapa perusahaan miliknya yang selama ini tak tercantum sebagai penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunannya. 

“Nanti akan dihitung, misalnya dia mendapatkan fasilitas mobil atau rumah, berapa sewa seharusnya dan biaya penggantian sawajarnya. Ini akan jadi sisi penghasilan bagi orang pribadi dan beban bagi perusahaan,” kata dia.

Di sisi lain, UU HPP juga mengatur natura yang tak termasuk dalam objek pajak atau tetap mendapatkan pembebasan, yakni: 

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh pegawai Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.
  2. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.
  3. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 
  4. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu;

 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...