Sri Mulyani Sebut APBN Dikelola Pakai Aturan Kolonial Selama 58 Tahun

Abdul Azis Said
5 Januari 2022, 18:13
sri mulyani, UU keuangan negara, UU perbendaharaan negara
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendahraan Negara sebagai aturan keuangan negara yang modern.

Dengan munculnya aturan keuangan negara yang modern, pemerintah mulai menyusun ulang ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara, termasuk pencatatan aset-aset. Melalui beleid tersebut, Sri Mulyani menyebut pengelolaan keuangan negara mirip dengan mengurus keuangan di sebuah perusahaan.

Pemerintah perlu melakukan registrasi berbagai aset, mengevaluasi, hingga dilakukan audit dan disampaikan kepada publik. Selain itu, Kementerian Keuangan juga membuat laporan keuangan layaknya perusahaan yang telah go public. Pemerintah juga membuat laporan neraca dan laporan laba rugi.

Sebelum munculnya dua UU keuangan negara tersebut, pemerintah selama 58 tahun sejak merdeka mengunakan aturan warisan belanda yang dikenal dengan nama Indische Comptabiliteits Wet (ICW).

Mengutip dokumen Media Keuangan edisi Volume XII / No.121 / Oktober 2017, beleid ICW digunakan kolonial Belanda dan telah diundangkan pada 1925. Namun, aturan ini bukan dirancang untuk mengatur pengelolaan keuangan negara, melainkan sebagai regulasi dalam mengatur pengelolaan keuangan di wilayah jajahan.

Dalam beleid tersebut, praktik penatausahaan aset negara juga masih sangat minim. Pencatatan arus uang dan arus barang masih terpisah, belum ada laporan posisi keuangan pemerintah, dan belum menerapkan standar akuntasi pemerintah. Selain itu, pencatatan juga masih dilakukan secara manual.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...