Laporan Harta Pengungkapan Sukarela Pajak Tembus Rp 1 T dalam 10 Hari

Abdul Azis Said
11 Januari 2022, 14:22
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA

Sebagai informasi, program PPS ini berjalan selama enam bulan atau sampai akhir Juni 2022. Bagi wajib pajak yang berminat untuk melaporkan hartanya, pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Program pengungkapan harta ini terbagi dalam dua skema. Skema pertama, berlaku pada wajib pajak orang pribadi atau badan yang pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama namun masih ada harta yang belum atau kurang dilaporkan. Adapun harta tersebut yakni yang diperoleh dari 1 Janauri 1985-31 Desember 2015. Sedangkan skema kedua, hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016-31 Desember 2020.

Adapun besaran tarifnya berbeda-beda bergantung pada skema yang diikuti. Bagi peserta skema pertama, maka berlaku tarif sebagai berikut:

  • 11% untuk harta deklarasi luar negeri
  • 8% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang tidak diinvestasikan ke instrumen yang ditentukan pemerintah
  • 6% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang dideklarasikan, kemudian diinvestasikan di surat berharga negara (SBN), hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Sementara ketentuan tarif untuk skema kedua, berlaku tarif sebagai berikut:

  • 18% untuk harta deklarasi luar negeri
  • 14% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang dideklarasikan tetapi tidak diinvestasikan ke instrumen yang ditentukan pemerintah
  • 12% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang dideklarasikan, kemudian diinvestasikan di SBN, hilirisasi SDA dan energi terbarukan

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...