Ekonom Peringatkan Risiko Bangun Ibu Kota Baru Gunakan Dana PEN

Abdul Azis Said
19 Januari 2022, 19:33
PEN, ibu kota baru, pindah ibu kota
Katadata
Ilustrasi. Pemerintah akan menggunakan anggaran PEN dalam klaster penguatan ekonomi untuk membangun ibu kota baru.

Ia juga menekankan, pembiayaan pembangunan ibu kota baru akan berisiko terhadap APBN terlepas apakah anggaran dialokasikan melalui program PEN ta

Baik dibiayai lewat belanja PEN maupun tidak, selama pembangunan menggunakan APBN maka risikonya terhadap target pemerintah untuk kembali ke defisit anggaran 3% tahun depan akan semakin sulit. Karen itu, Bhima mengingatkan, pemerintah perlu hati-hati untuk meminimalisir kesalahan alokasi anggaran. 

"Target untuk defisitnya turun ke bawah 3% akan sulit kalau belanja nya masih agresif ke mega proyek yang membutuhkan dana besar," kata dia.

Rencana Pelibatan APBN di Proyek Ibu Kota Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, alokasi PEN tahun ini sebesar Rp 455,62 triliun, naik dari rencana awal Rp 414 triliun. Alokasi PEN 2022 akan dirampingkan hanya untuk tiga pos belanja, yakni kesehatan Rp 122,5 triliun, belanja perlindungan sosial Rp 154,8 triliun dan penguatan pemulihan ekonomi Rp 178,3 triliun.

"Untuk IKN ini termasuk yang bisa dimasukkan dalam klaster yang ketiga ini, kalau KL terkaitnya siap, misal kalau Kementerian PUPR akan mulai membuat jalannya. Kalau mereka bisa eksekusi di 2022 ini, maka dia  bisa kita anggarkan dari Rp 178 triliun ini," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (19/1).

Meski demikian, Sri Mulyani tidak merincikan berapa besaran dari alokasi dana penguatan pemulihan ekonomi tersebut yang akan mengalir untuk proyek IKN. Dia memasukkan belanja pembangunan IKN dengan pertimbangan banyak belanja program PEN dua tahun terakhir yang belum terserap maksimal sehingga belanja PEN tahun ini akan diperketat dan dialokasikan untuk program yang prioritas dan betul-betul bisa dijalankan.

Rencana ini kemudian mendapat kritikan dari anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Hasan. Dia mempertanyakan landasan hukum dari penggunaan anggaran PEN untuk pembangunan ibukota baru. Ia mengutip UU Nomor 2 tahun 2020 pasal 11 yang menyatakan bahwa PEN dipakai untuk melindungi sektor usaha. Sementara pembangunan IKN belum jelas akan memberi dukungan dunia usaha yang terdampak pandemi.

Menanggapi kritikan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya tidak masalah jika landasan hukum tersebut kemudian akan membatasi kemampuan pemerintah memakai anggaran PEN untuk IKN. Jika skema tersebut tidak bisa dilakukan, pemerintah dapat menggunakan anggaran K/L terkait yang tidak berkaitan dengan dana penangan Covid-19.

" Kementerian PUPR tentu dia bisa menggunakan pos yang ada, alokasinya anggarannya sekitar Rp 110 triliun. Kami bisa merealokasi anggaran di situ," kata Sri Mulyani.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...