Staf Sri Mulyani ke Crazy Rich: Curangi Pajak Sama Saja Bunuh Diri

Image title
Oleh Abdul Azis Said
14 Maret 2022, 08:45
pajak, crazy rich, sri mulyani
ARIEF KAMALUDIN I KATADATA
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo

Prastowo mengatakan bahwa tak ada maksud untuk menakut-nakuti para wajib pajak. Alasannya karena UU Pajak sebenarnya memang punya daya paksa agar semua orang taat dan patuh.

Di sisi lain negara harus gunakan hasil pajak itu untuk untuk belanja publik yang baik.  "Sekarang sebaiknya berbenah agar tak timbul masalah. Waktu masih cukup, jadilah kaya dan terhormat, itu mulia," ujarnya.

Ia kemudian mengajak para crazy rich yang masih belum atau kurang melaporkan hartanya untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Lewat program ini, tarif pajak yang ditawarkan relatif lebih ringan yakni berkisar 6%-18% dari tarif normal 30%. Program ini juga hanya berlangsung enam bulan sampai akhir Juni.

Peringatan serupa sebelumnya sudah dilontarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara sosialisasi UU HPP di Semarang akhir pekan lalu. Dia mengatakan anak buahnya bisa mengetahui harta yang disembunyikan di luar negeri.

Ia mengatakan Ditjen Pajak saat ini memiliki sumber informasi yang lengkap. Selain data dari program Tax Amnesty jilid I, petugas pajak juga bisa mendapatkan informasi lewat sistem Automatic Exchange of Information (AEOI). Melalui sistem ini, petugas bisa mendapat informasi harta orang Indonesia yang disimpan di luar negeri, termasuk dari negara surga pajak.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...