IMF Hitung Kenaikan Tarif PPN Tambah Penerimaan Negara 0,8% PDB

Abdul Azis Said
24 Maret 2022, 19:18
IMF
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Suasana Gedung Sarinah pascarenovasi di Jakarta, Sabtu (19/3/2022).

Meski secara umum bisa memberi dampak positif ke penerimaan negara, tetapi IMF menyebut beberapa fitur dalam beleid baru tersebut cenderung memiliki efek merugikan, salah satunya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak. Program tersebut memang bisa menghasilkan tambahan penerimaan dalam jangka pendek, tetapi dalam prakteknya amnesti pajak tersebut seringkali mengurangi kepatuhan sukarela.

"Karena hal itu menciptakan ekspektasi amnesti di masa depan, yang mengakibatkan kerugian jangka panjang yang lebih besar daripada keuntungan jangka pendek," kata IMF.

Dalam perhitungan Kementerian Keuangan pada Oktober lalu, UU HPP membantu pemerintah mendongkrak penerimaan perpajakan tahun ini hingga Rp 139,3 triliun. Beleid ini juga diklaim akan memberikan dampak jangka panjang terhadap tambahan penerimaan perpajakan. Penambahan diprediksi semakin besar setiap tahun.

Kenaikan bukan hanya dari sisi nominal, tetapi juga rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB. Rasio pajak ke PDB pada 2022 naik dari target 8,44% menjadi 9,22%, menjadi 9,29% pada tahun 2023, 9,53% pada tahun 2024 dan 10,12% pada 2025.

Indonesia menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Meski diklaim rendah di skala global, tarif PPN 11% itu sesungguhnya termasuk tinggi di kawasan Asia Tenggara. Berikut rincian tarif PPN, Value-Added Tax (VAT), Goods and Services Tax (GST), atau pajak tidak langsung (indirect tax) lain yang ekuivalen dengan PPN di negara-negara Asia Tenggara:

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...