Pengungkapan Harta Program Tax Amnesty Jilid 2 Tembus Rp 71 T

Abdul Azis Said
25 April 2022, 12:49
program pengungkapan sukarela, pajak, wajib pajak, tax amnesty
Katadata/maesaroh
Ilustrasi. Jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang diperoleh dari Porgram Pengungkapan Sukarela hingga 25 April mencapai Rp 7,22 triliun.

Program ini terdiri atas dua skema tarif. Skema pertama berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau badan yang pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama tetapi masih ada harta yang belum atau kurang dilaporkan yang diperoleh dari 1 Januari 1985-31 Desember 2015. Bagi wajib pajak yang memiliki harta pada periode tersebut tetapi tidak ikut tax amnesty jilid I juga diperbolehkan ikut PPS pada skema pertama ini. Pada skema pertama ini berlaku tarif 6-11%. 

Sementara skema kedua, hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016-31 Desember 2020. Dalam skema kedua ini, berlaku tarif 12-18%.

Adapun jika masih terdapat harta untuk skema pertama yang belum atau kurang ungkap dalam surat pernyataan yang belum diungkapkan dalam program PPS, maka akan diberlakukan ketentuan dalam regulasi Tax Amnesty (TA) yakni sanksi 200% dari aset yang kurang diungkap. Ini belum termasuk tarif PPh final dari harta bersih tambahan untuk badan 25%, orang pribadi 30% dan WP tertentu 12,5%.

Sementara bagi harta perolehan tahun 2016-2020 yang tidak diikutsertakan dalam PPS skema kedua, maka berlaku PPh final harta bersih tambahan dengan tarif 30%, serta sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15%.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...