Kemenkeu Beri Penundaan Pembayaran Cukai Rokok, Ini Aturan Lengkapnya
"Kebijakan relaksasi penundaan 90 hari atas pemesanan pita cukai sampai 31 Oktober 2022 tersebut diberikan dengan tujuan untuk memberikan kelonggaran cash flow perusahaan CHT di tengah kondisi pemulihan ekonomi nasional bagi industri hasil tembakau," kata Asko kepada Katadata.co.id, Senin (26/4).
Melalui beleid tersebut, Kemenkeu juga menetapkan pagu penundaan yang diberikan sebagai berikut:
- Pengusaha pabrik yang mendapatkan penundaan dalam jangka waktu dua bulan diberi pagu penundaan sebesar tiga kali rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu enam atau tiga bulan terakhir
- Importir yang mendapatkan penundaan selama satu bulan diberi pagu Penundaan sebesar dua kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu enam atau tiga bulan terakhir
- Pengusaha pabrik yang mendapat penundaan 90 hari, termasuk yang mengajukan penundaan sampai 31 Oktober, diberikan pagu penundaan sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu enam atau tiga bulan terakhir.
Pengusaha atau importir bisa memperoleh penundaan pembayaran dengan syarat tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda atau bunga di bidang cukai, kecuali jika sedang diajukan keberatan atau mendapatkan pengangsuran. Selain itu, pengusaha atau importir tidak mendapatkan surat teguran selama kurang waktu 12 bulan terakhir, serta memiliki konfirmasi status wajib pajak dengan status valid.