Aset Negara di Jakarta Disewakan untuk IKN, Ini Aturan Lengkapnya

Abdul Azis Said
6 Mei 2022, 10:40
aset negara, IKN
ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Sebuah reklame terpasang di antara gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Pasal 100 beleid tersebut berbunyi, aset negara yang dioptimalkan tersebut berupa BMN yang sebelumnya digunakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) di DKI Jakarta atau provinsi lainnya. Kementerian Keuangan pada Januari lalu sempat mengatakan dari sekitar Rp 1.400 triliun aset negara yang berada di Jakarta, terdapat aset senilai Rp 300 triliun yang bisa dioptimalisasi.

Tidak semua aset negara yang ada di Jakarta saat ini bisa dioptimalkan untuk membantu pembiayaan IKN. Alasannya, tidak semua aset tersebut akan ditinggalkan dan menganggur, contohnya istana negara, beberapa rumah ibadah milik pemerintah maupun kantor perwakilan yang dipastikan masih akan dipakai pemerintah.

Selain melalui sewa, optimalisasi BMN untuk pembiayaan IKN juga bisa dalam bentuk pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah/bangun serah guna (BGS/BSG), kerja sama penyediaan infrastruktur, atau kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur.

Tata cara pinjam pakai, BGS/BSG, kerja sama penyediaan infrastruktur serta kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. Sementara untuk KSP, seperti halnya ketentuan penyewaan BMN, diatur khusus dalam PP 17 tahun 2022 ini.

Mitra KSP yang akan menggunakan BMN harus membayar pembagian pendapatan (revenue sharing) ke kas negara yang besarnya ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh menteri keuangan. Jangka waktu kerja sama ini maksimal 50 tahun.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...