DJP Kembali Tebar Surat Ajakan Ikut Tax Amnesty Jilid 2 ke 18 Juta WP
Ia mengaku, pihaknya setiap akhir tahun selalu memperoleh data terkait informasi harta wajib pajak yang tersimpan di rekening perbankan. "Belum lagi data dan informasi terkait harta wajib pajak yang kami dapat dari Kementerian dan Lembaga (K/L) serta pihak lainnya," kata Suryo dalam acara Tax Gathering di Hotel Bidakara, Jakarta.
Akses informasi harta ini termasuk berupa harta wajib pajak yang disimpan di luar negeri. Petugas pajak memiliki kerja sama pertukaran informasi wajib pajak dengan yurisdiksi atau negara lainnya. Kemudahan terhadap akses informasi ini yang menurut Suryo menjadi pembeda PPS dengan Tax Amnesty Jilid I. Ia mangaku, saat Tax Amnesty Jilid I, petugas pajak belum memiliki akses informasi yang memadai seperti sekarang.
Adapun program PPS berlangsung selama enam bulan sampai dengan 30 Juni. Program PPS terdiri atas dua kebijakan. Kebijakan pertama, berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau badan yang pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama tetapi masih ada harta yang belum atau kurang dilaporkan. Adapun harta tersebut, yakni yang diperoleh dari 1 Januari 1985-31 Desember 2015.
Bagi wajib pajak yang memiliki harta pada periode tersebut tetapi tidak ikut tax amnesty jilid I juga diperbolehkan ikut PPS pada skema pertama ini. Dalam skema pertama ini, berlaku tarif 6-11%.
Sementara kebijakan kedua, hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016-31 Desember 2020. Dalam skema kedua ini, berlaku tarif 12-18%