Rumah Sakit Butuh Biaya Rp 150 Miliar untuk Siapkan Kelas Standar BPJS

Abdul Azis Said
4 Juli 2022, 17:31
Petugas melayani warga di loket BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/6/2022). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3 dan menggantikannya ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2022.
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.
Petugas melayani warga di loket BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/6/2022). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3 dan menggantikannya ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2022.

"Apalagi kalau Rp 70 ribu sebagai contoh, karena pernah disampaikan Rp 70 ribu, itu dua kali lipat, akhirnya Kemenkeu akan bingung juga," kata dia.

Perubahan menjadi kelas standar ini mulai diujicobakan di lima rumah sakit swasta pada bulan ini. Tetapi BPJS Kesehatan sebelumnya memastikan besaran iuran yang harus dibayar peserta masih belum berubah dari aturan lama.

 Sementara, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebut besaran iuran dan manfaat yang didapatkan peserta akan diatur dalam perubahan Perpres 82/2018. Adapun beleid tersebut sampai saat ini masih menunggu izin prakarsa Presiden untuk perubahannya.

Jumlah peserta dalam program BPJS Kesehatan mencapai 222,5 juta orang per 31 Desember 2020. Angka itu setara dengan 81,3% populasi di Indonesia.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...